• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Kades Muara Payang OKUS Ditahan Kejaksaan

DemokrasiNews
16/09/2021
in Hukum & Kriminal
Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Kades Muara Payang OKUS Ditahan Kejaksaan

DEMOKRASINEWS, Palembang –Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), akhirnya resmi menahan Kepala Desa Muara Payang berinisial YA. Kajari Ogan Komering Ulu Selatan sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DD) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan tagun 2019.

Kusri Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan menjelaskan ,Kades YA telah kita tetapkan status tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II- B Muaradua, srjak kemarin (13/09/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” jelasnya. 

Kajari menambahkan YA ditahan telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara totalnya mencapai RP 699.307.536,74. berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan.

Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Kades Muara Payang OKUS Ditahan Kejaksaan Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Kades Muara Payang OKUS Ditahan Kejaksaan Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Kades Muara Payang OKUS Ditahan Kejaksaan

“YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.

Namun prosesnya saat itu memang sedikit terkendala, karena waktu diproses audit banyak sekali penyimpangan. Mulai dari beberapa pengerjaan proyek pembangunan di Desa tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya tercantum dalam perencanaan.

“Ada beberapa proyek, seperti pembangunan bronjong penahan, pengadaan baju seragam dinas perangkat desa, dan masih banyak sekali,” jelasnya.

Ditambahkan Kejari, dalam pengelolaan Dana Desa sepanjang hampir tiga tahun tersebut, YA banyak melakukan tidakan tidak sesuai ketetentuan yang berlaku. Seperti tidak melakukan pengelolaan Dana Desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD. Menggunkan dana desa tidak sesuai peruntukan, serta tidak sesuai sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAB Kegiatan.

Selain itu, YA juga dinyatakan terbukti merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya. Dan sejauh ini dari hasil penyidikan sementara YA ini pemain tunggal. Jadi untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan hanya satu orang. Tetapi kita juga tunggu hasil penyidikan ke depan.

Sementara Itu, kasi Intel Kejaksaan Ogan Komering Ulu Selatan, Gusti Agus Ngurah Mahardika menambahkan, jika tersangka YA sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa kebelakang ini. 

Prosesnya memang sempat sedikit terkendala waktu, dalam hal pemeriksaan kesehatan dan Rapid Tes Antigen terhadap tersangka oleh petugas puskesmas Muaradua.

Kemudian setelah tersangka sudah dinyatakan sehat dan Negative Covid-19, barulah petugas Kejaksaan bisa mengantarkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Lapas II-B Muaradua selama 20 hari ke depan.( SumateraNews)

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap

DemokrasiNews
28/05/2026
Respons Cepat Polisi, HP Warga yang Hilang di Jalan Berhasil Ditemukan Lewat Layanan 110
Hukum & Kriminal

Respons Cepat Polisi, HP Warga yang Hilang di Jalan Berhasil Ditemukan Lewat Layanan 110

DemokrasiNews
28/05/2026
Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif
Hukum & Kriminal

Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif

DemokrasiNews
26/05/2026
Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik
Edukasi

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

DemokrasiNews
25/05/2026
Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
24/05/2026
Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku
Hukum & Kriminal

Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

DemokrasiNews
24/05/2026

Related News

Budhi Condrowati Gelar Sosialisasi PIPWK di Tulang Bawang Barat

Budhi Condrowati Gelar Sosialisasi PIPWK di Tulang Bawang Barat

13/04/2022

6 Ways to Clean the Windows Registry

16/03/2023
Acara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Kasdim

Acara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Kasdim

31/05/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/