DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Kepolisian Polres Lampung Timur terpaksa mengambil langkah tegas terukur dengan melumpuhkan seorang pelaku tindak pencurian di wilayah Labuhan Maringgai. Langkah tegas ini sebab pelaku berupaya melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Suherman, pada Jumat (13/08/2021), menjelaskan pelaku inisial SY (28 tahun ) warga Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.
Pelaku bersama rekannya, diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada bulan Juni 2021 lalu. Korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Adapun modus pelaku dengan cara mencongkel jendela serta pintu rumah korban, kemudian berhasil masuk kedalam rumah dan warung korban. Selanjutnya para pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor honda beat BE 2305 NBS, Dua unit telepon genggam, puluhan pack rokok juga ada uang tunai hanya ratusan ribu rupiah.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan akhirnya indentitas para pelaku dapat diketahui. Petugas Kepolisian gabungan dari Polsek Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, dan Tim Resmob Polres Lampung Timur, berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan. Kami terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur, karena sempat melakukan perlawanan, saat dilakukan proses pengembangan untuk pelaku lain,” jelas Kompol Suherman.

Sementara itu jajaran Kepolisian Reserse Kriminal Polsek Marga Tiga berhasil mengamankan seorang warga diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Haryono, pada Jumat (13/08/2021), menjelaskan, inisial tersangka SU (40 tahun ) warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga.
Pelaku mengawali kelakuan bejatnya pada malam hari dengan cara masuk ke kamar korban. Melihat korban sedang tertidur pelaku kemudian membekap mulut korban menggunakan kain agar tidak teriak. Selanjutnya pelaku berhasil membuka pakaian korban dan memperkosanya.
Pelaku usai melampiaskan nafsu bejatnya dan mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Karena merasa trauma atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya dan dilaporkan kepada Polsek setempat. Mendapatkan laporan kemudian petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan berhasil menangkap pelaku dikawasan Desa Gedung Wani, tanpa perlawanan.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana pemerkosaan tersebut.(*)
Tim DemokrasiNews











