DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus penipuan, dengan modus jual-beli sepeda motor di Lampung Timur, tidak berkutik saat ditangkap kepolisian kemudian dibawa ke kantor polisi setempat .
Kapolsek Gunung Pelindung AKP Nelson Siahaan, pada Kamis kemarin itu (01/07/2021), menjelaskan, inisial tersangka HO (34 tahun ) warga Desa Way Mili, Kecamatan Gunung Pelindung.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Gunung Pelindung, dengan cara berpura-pura membantu menjualkan sepeda motor korban.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan dengan cara mendatangi rumah korban, kemudian meminta ijin membawa sepeda motor, berikut surat-suratnya, dengan alasan ada yang akan membeli sepeda motor tersebut dengan harga 21 juta rupiah.
Selanjutnya motor tersebut dijual oleh tersangka dengan harga 16,5 juta rupiah,namun dari penjualan motor tersebut, korban hanya diberikan uang sebesar 2,5 juta rupiah,tersangka beralasan sisa uang pembayaran akan dibayarkan satu pekan kemudian.
Setelah ditunggu hampir sepekan lebih tersangka tidak juga menyerahkan sisa uang yang dijanjikannya.Karena merasa dibohongi korban kemudian melaporkan peristiwa penipuan ini kepada pihak kepolisian polsek Gunung Pelindung.
Pihak Kepolisian Polsek Gunung Pelindung, yang menerima laporan tersebut, selanjutnya bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.(*)
Tim DemokrasiNews











