DEMOKRASINEWS:Way Kanan–Warga dusun Srimulyo Kampung Negeri Baru Blambangan Umpu berinisial Ri alias Bangun (45), yang juga mantan Narapidana perkara Narkotika kembali digelandang Satresnarkoba Polres Way Kanan karena terbukti mengedarkan kembali Narkotika jenis sabu, (20/6/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan. Kronologis kejadian (16/6) sekira 16.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Ri.
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil menemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu dibawah tangga diruang tengah rumah tersangka berupa 3 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram.
Masih di lokasi, petugas menemukan kembali barang bukti lain di depan rumah sebelah kiri di bawah gorong-gorong berupa 1 unit timbangan digital merk “CHQ”, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 51 lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 3 Unit handphone berbagai merk. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” jelas Kasatnarkoba mewakili Kapolres Way Kanan.
Pewarta: Ari Anggara, Editor: Andono.











