• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

DemokrasiNews
21/06/2021
in Edukasi, Nasional
PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (21/6) pagi, secara online.

 “Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat KerjaKegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

 b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dand. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor EsensialKegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

 4. Kegiatan RestoranKegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan KonstruksiTempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan IbadahKegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 Airlangga menyampaikan, khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Iduladha akan diatur melalui SE Menag tersendiri, termasuk di dalamnya mengenai kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.

8. Kegiatan di Area PublikKegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya.
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luring.

a. Zona Merah: ditutup sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 11. Transportasi UmumDapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.( SetKab RI) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Semangat Bersama untuk Lampung, UIN Raden Intan Siapkan Fasilitas Terbaik bagi HPN dan Porwanas 2027
Nasional

Semangat Bersama untuk Lampung, UIN Raden Intan Siapkan Fasilitas Terbaik bagi HPN dan Porwanas 2027

DemokrasiNews
03/06/2026
Safir Madina Melayani dengan Hati, Menghadirkan Pengalaman Haji yang Berkesan Seumur Hidup
Advertorial

Safir Madina Melayani dengan Hati, Menghadirkan Pengalaman Haji yang Berkesan Seumur Hidup

DemokrasiNews
03/06/2026
Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung
Nasional

Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung

DemokrasiNews
03/06/2026
Menjelang Pulang, Jemaah Haji Tunaikan Tawaf Wada sebagai Penutup Ibadah
Sosial Budaya

Menjelang Pulang, Jemaah Haji Tunaikan Tawaf Wada sebagai Penutup Ibadah

DemokrasiNews
03/06/2026
Peduli Kesehatan Lansia, Pertagas Fasilitasi Pemeriksaan Gratis bagi Warga Desa Pangkul
Kesehatan

Peduli Kesehatan Lansia, Pertagas Fasilitasi Pemeriksaan Gratis bagi Warga Desa Pangkul

DemokrasiNews
02/06/2026
Usia Senja Bukan Penghalang, Sekolah Lansia Amanah Bunda Menebar Inspirasi Kemandirian
Kesehatan

Usia Senja Bukan Penghalang, Sekolah Lansia Amanah Bunda Menebar Inspirasi Kemandirian

DemokrasiNews
03/06/2026

Related News

Harapan Baru Warga Way Kambas Usai Dukungan Presiden Atasi Konflik Gajah

Harapan Baru Warga Way Kambas Usai Dukungan Presiden Atasi Konflik Gajah

22/01/2026
Agar Terhindar Praktik Ilegal, STGI Lampung Ajak Tukang Gigi Berserikat

Agar Terhindar Praktik Ilegal, STGI Lampung Ajak Tukang Gigi Berserikat

14/12/2020
Desa Pekondoh Gedung Resmikan Kampung Tangguh Nusantara

Desa Pekondoh Gedung Resmikan Kampung Tangguh Nusantara

15/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/