• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

DemokrasiNews
21/06/2021
in Edukasi, Nasional
PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (21/6) pagi, secara online.

 “Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat KerjaKegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

 b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dand. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor EsensialKegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

 4. Kegiatan RestoranKegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan KonstruksiTempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan IbadahKegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 Airlangga menyampaikan, khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Iduladha akan diatur melalui SE Menag tersendiri, termasuk di dalamnya mengenai kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.

8. Kegiatan di Area PublikKegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya.
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luring.

a. Zona Merah: ditutup sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 11. Transportasi UmumDapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.( SetKab RI) 

Tim DemokrasiNews

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa
Business

KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa

DemokrasiNews
15/11/2025
Pengawasan Pemilu 2029: Pemprov Lampung dan Bawaslu RI Sepakat Perkuat Integritas Demokrasi
Politik

Pengawasan Pemilu 2029: Pemprov Lampung dan Bawaslu RI Sepakat Perkuat Integritas Demokrasi

DemokrasiNews
15/11/2025
Informasi BNPB: Lima Wilayah Terdampak Banjir, Dua Wilayah Dilanda Banjir Rob pada 12–13 November 2025
Peristiwa

Informasi BNPB: Lima Wilayah Terdampak Banjir, Dua Wilayah Dilanda Banjir Rob pada 12–13 November 2025

DemokrasiNews
15/11/2025
BNPB: Sejumlah Wilayah Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Ratusan Warga Terdampak dalam Dua Hari
Peristiwa

BNPB: Sejumlah Wilayah Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Ratusan Warga Terdampak dalam Dua Hari

DemokrasiNews
15/11/2025
Menumbuhkan Cinta Lingkungan dari Sekolah: Lampung Timur Bangun Generasi Hijau Lewat Program Green School
Advertorial

Menumbuhkan Cinta Lingkungan dari Sekolah: Lampung Timur Bangun Generasi Hijau Lewat Program Green School

DemokrasiNews
14/11/2025
Longsor Majenang: 3 Tewas, 21 Hilang, Kepala BNPB Bergerak ke Lokasi
Peristiwa

Longsor Majenang: 3 Tewas, 21 Hilang, Kepala BNPB Bergerak ke Lokasi

DemokrasiNews
14/11/2025

Related News

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Sumatra Utara

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Sumatra Utara

09/02/2023
Warga Desa Braja Asri Apresiasi atas Pembangunan Jalan oleh Bupati Lampung Timur

Warga Desa Braja Asri Apresiasi atas Pembangunan Jalan oleh Bupati Lampung Timur

19/11/2024
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Waka Polres, Kasat Binmas dan Kapolsek 

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Waka Polres, Kasat Binmas dan Kapolsek 

14/02/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/