DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Lampung melalui Achmad Ari Nuris sebagai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung, mengajak para tukang pemasang gigi untuk berserikat masuk dalam organisasi agar terhindar dari praktik ilegal tak berizin, serta paham akan kewenangannya sesuai dengan Permenkes Nomor 39 Tahun 2014, Minggu ( 13/12/2020 ).
Ari Nuris menginginkan profesi tukang gigi di Lampung terlindungi dan juga mendapatkan standarisasi keahlian minimal dengan berbagai pelatihan dan pembinaan. “Mengingat banyak sekali tukang gigi yang memiliki keahlian ini turun temurun dari keluarga”, ujarnya
Ketua STGI DPW Provinsi Lampung itu menghimbau, tukang gigi hanya diperbolehkan membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan / atau penuh yang terbuat dari bahan pengawet panas akrilik, yang memenuhi ketentuan kesehatan, memastikan gigi tiruan lepasan sebagian dan / atau penuh yang terbuat dari bahan pengawet panas akrilik dengan tidak menutupi sisa akar gigi sesuai Permenkes, Pasal 6 ayat (1) dan (2).
“Para profesi tukang gigi harus paham batasan yang boleh dan tidak boleh, masyarakat nantinya akan mendapat hasil yang lebih bagus dan tidak ada risiko di kemudian hari. Tujuannya ada dua yaitu Internal tukang gigi sendiri dan bagi masyarakat penambahan kepercayaan pada para tukang gigi” Ujar Ari Nuris.
Ditempat yang Humas DPW STGI Lampung Andi Junaidi mengatakan, Permenkes juga mengatur larangan bagi tukang gigi untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Pasal 6, mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain, melakukan promosi dan harus melakukan pekerjaan sesuai Pasal 6, dan melakukan pekerjaanya secara berpindah-pindah. “Sanksi yang dikenakan, berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin tetap” Tambah Andi.
Menurut dia, pihaknya selama ini memang sudah melakukan pembinaan terhadap sekitar 200 orang anggotanya, namun masih belum cukup menjangkau tukang gigi secara massal.
“Yang saya harapkan dengan hadir nya STGI di lampung tidak ada lgi tukang gigi yang ilegal, karna sepengetahuan kita selama ini belum ada tindakan tegas dari dinas terkait terhadap tukang gigi yg belum mengantongi izin” Pungkas Andi Junaidi.
Harapan STGI Provinsi Lampung kepada dinas terkait agar semua profesi tukang gigi yang di lampung mendapat Izin serta legalitas yang jelas.
Pewarta : Andi
Editor : Roy Choiri











