• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni

DemokrasiNews
14/06/2021
in Kesehatan, Nasional
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi. Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (14/06/2021).

“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya (WFH) 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro (zona) merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah [zona] merah, kecamatan yang daerah [zona] merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang merah [belajar mengajar] secara online dua minggu,” tegasnya. Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah.

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

Menutup keterangan persnya, Ketua KPCPEN menyampaikan, pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Terkait dengan daerah-daerah merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut.

“Pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” tandasnya.

Sumber -SetKab RI 

Red DemokrasiNews 


Berita Terkini

Karhutla Jadi Perhatian Serius, Bupati Ela dan Seskoad Bahas Strategi Pencegahan Berbasis Desa dan Komunitas
Desa

Karhutla Jadi Perhatian Serius, Bupati Ela dan Seskoad Bahas Strategi Pencegahan Berbasis Desa dan Komunitas

DemokrasiNews
31/08/2026
Sribhawono, Dari Hutan Belantara Menjadi Lumbung Pangan: Jejak Para Pejuang yang Menjaga Warisan Sejarah
Sosial Budaya

Sribhawono, Dari Hutan Belantara Menjadi Lumbung Pangan: Jejak Para Pejuang yang Menjaga Warisan Sejarah

DemokrasiNews
31/08/2026
Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar
Hukum & Kriminal

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

DemokrasiNews
31/08/2026
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031, Nahkoda Baru Kapal Besar NU
Nasional

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031, Nahkoda Baru Kapal Besar NU

DemokrasiNews
31/08/2026
Muhaimin Iskandar: Santri Jangan Hanya Jadi Pengguna Teknologi, Harus Jadi Pencipta Peluang
Pendidikan

Muhaimin Iskandar: Santri Jangan Hanya Jadi Pengguna Teknologi, Harus Jadi Pencipta Peluang

DemokrasiNews
30/08/2026
Indomobil Foton Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Bawa Konsep Mobilitas Cerdas untuk Dunia Usaha
Advertorial

Indomobil Foton Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Bawa Konsep Mobilitas Cerdas untuk Dunia Usaha

DemokrasiNews
29/08/2026

Related News

Komisi VIII DPR-RI Membawa Bantuan Atensi Kemensos Rp 4,9 Miliar Untuk Penyandang Disabilitas

Komisi VIII DPR-RI Membawa Bantuan Atensi Kemensos Rp 4,9 Miliar Untuk Penyandang Disabilitas

14/11/2021
Puan: Pancasila Memuliakan Manusia, Mendamaikan Dunia

Puan: Pancasila Memuliakan Manusia, Mendamaikan Dunia

01/06/2022
Pemerintah dan Komisi V DPR RI Sepakat Membawa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pemerintah dan Komisi V DPR RI Sepakat Membawa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

03/12/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/