• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mahasiswa dan Pemuda Demo Gubernur Maluku Utara di Jakarta

DemokrasiNews
27/05/2021
in Hukum & Kriminal
Mahasiswa dan Pemuda Demo Gubernur Maluku Utara di Jakarta

DEMOKRASINEWS, Jakarta (27/5/2021) – Dugaan penyalagunaan wewenang dan konspirasi dalam paket pekerjaan pembangunan ruas jalan jembatan Wayatim – Wayaua, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang diduga melibatkan Gubernur, Kepala Biro ULP, Pokja II ULP Malut, dan Muhammad Toriq Kasuba, selaku anak Gubernur adalah momok buruk Kolusi, Korupsi, dan Nepostime (KKN).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, harusnya menjadi indikator dalam sistem pemerintahan Provinsi Maluku Utara guna membangun kualitas kesejateraan masyarakat.

Pada Bulan Februari 2021 di umumkan proses tender pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim – Wayaua yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, dengan nilai pagu anggaran RR. 35 milyar 495 juta bersumber dari dana pinjaman daerah Maluku Utara melalui PT. Sarana Multi Insfrastuktur tahun 2020-2021. 

Mahasiswa dan Pemuda Demo Gubernur Maluku Utara di Jakarta Mahasiswa dan Pemuda Demo Gubernur Maluku Utara di Jakarta Mahasiswa dan Pemuda Demo Gubernur Maluku Utara di Jakarta

Hal ini tentunya memberi tanda tanya besar tentang sumber anggaran dana pinjaman daerah Provinsi Maluku Utara yang jumlahnya fantastis, dan wajib diselidiki oleh KPK melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rusdi Bicara selaku Koordinator Sentral Pergerakan Anti Korupsi (SERPAK) melalui Whatsaap membeberkan bahwa tender itu diikuti 6 Perusahaan yaitu, PT. Apu Stiants, PT. Nur Haitamir Jaya, PT. Lasisco Haltim Raya, PT. Kalapa Stangkal Makmur Sejahtera, PT. Pancona Katara Bumi dan PT. Meranti Jaya Permai. 

Kemudian, pada evaluasi administrasi, tehnis dan kualifikasi, ke 6 perusahaan tersebut di nyatakan lolos. Namun, hanya satu peserta lelang yang di nyatakan lulus yakni PT. Pancona Katara Bumi dengan nilai penawaran RP. 31.578.236.000 oleh pihak Pojka pemilihan II BPBJ Provinsi Maluku Utara.

Pada tanggal 6 April 2021, Kepala Kejati Maluku Utara menyampaikan surat Nomor: B566 / Q.2 / G.1.3 / 04 / 2021 beserta lampiran serta verifikasi melalui portal LPSE kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dengan fakta fakta hukum dimana PT. Guna Karya Nusantara selaku perusahaan pemberi subkontrak. “Padahal PT. Pancona Katara itu memiliki riwayat daftar hitam (Black list) dengan tenggang waktu 30 November 2018 sampai 30 November 2019”, jelas Rusdi.

Perjanjian sub kontrak antara PT. Guna Karya Nusantara dengan PT Pancona Katara Bumi, lanjut Rudi, di laksanakan berdasar perjanjian subkontrak nomor: 03/Subkon/GKN-PKB/1/2019 tanggal 10 Januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar RP. 36.598.000.000.00.

Selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Sudiono mengatakan, peraturan LKPP Nomor: 17 tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam pada pengadaan barang dan jasa pasal 6 ayat 2 berbunyi, penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut di tanda tangani sebelum pengenaan sanksi.

“Sehingga pada saat pemenuhan klarifikasi calon penyedia PT. Pancona Katara Bumi tidak dapat memenuhi dengan menyampaikan keabsahan/validasi dokumen sampai dengan waktu yang telah di sepakati berdasarkan klarifikasi dan verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen III Bina Marga DPUPR menyatakan Penunjukan penyedia atas nama PT. Pancona Katara Bumi di batalkan dan tahapan penandatangangan kontrak paket pekerjaan pembanguna jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua tahun 2021-2022 tidak dapat dilanjutkan,” tandasnya

Menurut Sudiono tidak hanya persoalan di atas, kasus 27 IUP Ilegal juga diduga di dalangi oleh Gubernur Maluku Utara. “Untuk itu melalui kajian spesifik sebagai mahasiswa dan pemuda Maluku Utara di Jakarta berharap KPK dan Bareskrim Mabes Polri segera lidik motif dan dugaan suatu kejahatan yang bisa dikatakan mafia proyek yang merugikan keuangan Negara,” tukasnya.

Untuk diketahu, pada aksi tersebut ada beberapa point tuntutan yang di sampaikan Sentral Pergerakan Anti Korupsi (Serpak), diantaranya adalah :

1). Mendesak BARESRKRIM MABES POLRI segera mengusut tuntas gratifikasi Gubernur Maluku Utara terkait dugaan tukar guling lahan dengan proyek pembangunan penahan tebing Sofifi.

2). Mendesak BARESKRIM MABES POLRI selidiki KARO ULP dan POKJA II ULP Maluku Utara yang diduga menetapkan anak dari Gubernur Maluku Utara, yakni saudara Muhammad Tariq Kasuba sebagai pemenang tender paket jalan dan jembatan Wayaua.

3). Mendukung KPK segera mengambil alih dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan keluarga Gubernur Maluku Utara

4). Meminta BARESKRIM MABES POLRI dan KPK menindak lanjuti laporan oleh dua anggota DRDD Provinsi Maluku Utara pada tanggal 28 Februari 2018, terkait 27 IUP Ilegal.

Pewarta : Asrul Lamunu


Berita Terkini

Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan

DemokrasiNews
14/07/2026
Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara OTT Pria yang Diduga Peras Ketua P3A, Ancam Bongkar Proyek P3-TGAI
Hukum & Kriminal

Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara OTT Pria yang Diduga Peras Ketua P3A, Ancam Bongkar Proyek P3-TGAI

DemokrasiNews
13/07/2026
Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Mantan TKW di Lampung Utara Ditangkap, Hasil Kejahatan Diduga Dipakai Judi Online dan Beli Sabu
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Mantan TKW di Lampung Utara Ditangkap, Hasil Kejahatan Diduga Dipakai Judi Online dan Beli Sabu

DemokrasiNews
13/07/2026
Dua Pelaku Curas Tewaskan Perempuan di Kotabumi Utara Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Ekonomi
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curas Tewaskan Perempuan di Kotabumi Utara Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Ekonomi

DemokrasiNews
12/07/2026
Polda Lampung Tangkap DPO Curat Warisul Ambiya, Disebut Satu Kelompok dengan Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tangkap DPO Curat Warisul Ambiya, Disebut Satu Kelompok dengan Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena

DemokrasiNews
10/07/2026
Kejagung Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sejumlah Pejabat Masuk Pusaran Penyidikan
Hukum & Kriminal

Kejagung Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sejumlah Pejabat Masuk Pusaran Penyidikan

DemokrasiNews
05/07/2026

Related News

Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati OKU Timur Lepas Benih Ikan Dialiran Sungai Komering

Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati OKU Timur Lepas Benih Ikan Dialiran Sungai Komering

07/09/2021
4 Pemburu Hutan Way Kambas Ditangkap, 1 Pelaku Melarikan Diri

4 Pemburu Hutan Way Kambas Ditangkap, 1 Pelaku Melarikan Diri

15/02/2021
DAI Nomor 2: Margatiga Merah Menyala Abangkuh, Pilihan Hati untuk Bupati Lampung Timur Sekali Lagi

DAI Nomor 2: Margatiga Merah Menyala Abangkuh, Pilihan Hati untuk Bupati Lampung Timur Sekali Lagi

20/10/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/