DEMOKRASINEWS, Jakarta (27/5/2021) – Dugaan penyalagunaan wewenang dan konspirasi dalam paket pekerjaan pembangunan ruas jalan jembatan Wayatim – Wayaua, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang diduga melibatkan Gubernur, Kepala Biro ULP, Pokja II ULP Malut, dan Muhammad Toriq Kasuba, selaku anak Gubernur adalah momok buruk Kolusi, Korupsi, dan Nepostime (KKN).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, harusnya menjadi indikator dalam sistem pemerintahan Provinsi Maluku Utara guna membangun kualitas kesejateraan masyarakat.
Pada Bulan Februari 2021 di umumkan proses tender pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim – Wayaua yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, dengan nilai pagu anggaran RR. 35 milyar 495 juta bersumber dari dana pinjaman daerah Maluku Utara melalui PT. Sarana Multi Insfrastuktur tahun 2020-2021.
Hal ini tentunya memberi tanda tanya besar tentang sumber anggaran dana pinjaman daerah Provinsi Maluku Utara yang jumlahnya fantastis, dan wajib diselidiki oleh KPK melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Rusdi Bicara selaku Koordinator Sentral Pergerakan Anti Korupsi (SERPAK) melalui Whatsaap membeberkan bahwa tender itu diikuti 6 Perusahaan yaitu, PT. Apu Stiants, PT. Nur Haitamir Jaya, PT. Lasisco Haltim Raya, PT. Kalapa Stangkal Makmur Sejahtera, PT. Pancona Katara Bumi dan PT. Meranti Jaya Permai.
Kemudian, pada evaluasi administrasi, tehnis dan kualifikasi, ke 6 perusahaan tersebut di nyatakan lolos. Namun, hanya satu peserta lelang yang di nyatakan lulus yakni PT. Pancona Katara Bumi dengan nilai penawaran RP. 31.578.236.000 oleh pihak Pojka pemilihan II BPBJ Provinsi Maluku Utara.
Pada tanggal 6 April 2021, Kepala Kejati Maluku Utara menyampaikan surat Nomor: B566 / Q.2 / G.1.3 / 04 / 2021 beserta lampiran serta verifikasi melalui portal LPSE kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dengan fakta fakta hukum dimana PT. Guna Karya Nusantara selaku perusahaan pemberi subkontrak. “Padahal PT. Pancona Katara itu memiliki riwayat daftar hitam (Black list) dengan tenggang waktu 30 November 2018 sampai 30 November 2019”, jelas Rusdi.
Perjanjian sub kontrak antara PT. Guna Karya Nusantara dengan PT Pancona Katara Bumi, lanjut Rudi, di laksanakan berdasar perjanjian subkontrak nomor: 03/Subkon/GKN-PKB/1/2019 tanggal 10 Januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar RP. 36.598.000.000.00.
Selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Sudiono mengatakan, peraturan LKPP Nomor: 17 tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam pada pengadaan barang dan jasa pasal 6 ayat 2 berbunyi, penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut di tanda tangani sebelum pengenaan sanksi.
“Sehingga pada saat pemenuhan klarifikasi calon penyedia PT. Pancona Katara Bumi tidak dapat memenuhi dengan menyampaikan keabsahan/validasi dokumen sampai dengan waktu yang telah di sepakati berdasarkan klarifikasi dan verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen III Bina Marga DPUPR menyatakan Penunjukan penyedia atas nama PT. Pancona Katara Bumi di batalkan dan tahapan penandatangangan kontrak paket pekerjaan pembanguna jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua tahun 2021-2022 tidak dapat dilanjutkan,” tandasnya
Menurut Sudiono tidak hanya persoalan di atas, kasus 27 IUP Ilegal juga diduga di dalangi oleh Gubernur Maluku Utara. “Untuk itu melalui kajian spesifik sebagai mahasiswa dan pemuda Maluku Utara di Jakarta berharap KPK dan Bareskrim Mabes Polri segera lidik motif dan dugaan suatu kejahatan yang bisa dikatakan mafia proyek yang merugikan keuangan Negara,” tukasnya.
Untuk diketahu, pada aksi tersebut ada beberapa point tuntutan yang di sampaikan Sentral Pergerakan Anti Korupsi (Serpak), diantaranya adalah :
1). Mendesak BARESRKRIM MABES POLRI segera mengusut tuntas gratifikasi Gubernur Maluku Utara terkait dugaan tukar guling lahan dengan proyek pembangunan penahan tebing Sofifi.
2). Mendesak BARESKRIM MABES POLRI selidiki KARO ULP dan POKJA II ULP Maluku Utara yang diduga menetapkan anak dari Gubernur Maluku Utara, yakni saudara Muhammad Tariq Kasuba sebagai pemenang tender paket jalan dan jembatan Wayaua.
3). Mendukung KPK segera mengambil alih dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan keluarga Gubernur Maluku Utara
4). Meminta BARESKRIM MABES POLRI dan KPK menindak lanjuti laporan oleh dua anggota DRDD Provinsi Maluku Utara pada tanggal 28 Februari 2018, terkait 27 IUP Ilegal.
Pewarta : Asrul Lamunu











