• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

AJI Minta Penegak Hukum Mengusut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

DemokrasiNews
05/05/2021
in Hukum & Kriminal

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras aksi intimidasi terhadap Yehezkiel Ngantung, jurnalis Metro TV Lampung. Yehezkiel mengalami kekerasan saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

“Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Barat. Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Rabu, 5/5/2021.

Hendry mengatakan, peristiwa itu bermula ketika Yehezkiel menyaksikan kericuhan di depan kantor bagian Unit Layanan Pengadaan di kompleks Pemkab Lampung Barat, Selasa siang, 4/5/2021. Instingnya sebagai jurnalis pun bekerja. Sambil mengatur jarak aman, Yehezkiel mendokumentasikan keributan tersebut.

AJI Minta Penegak Hukum Mengusut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis AJI Minta Penegak Hukum Mengusut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis AJI Minta Penegak Hukum Mengusut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Menyadari direkam, beberapa orang yang diduga oknum preman menghampiri Yehezkiel. Mereka melarang Yehezkiel mengambil gambar, bahkan berusaha merebut kamera sang jurnalis. Dalam situasi tersebut, korban mendengar perkataan bernada ancaman, “Jangan macam-macam. Saya pecahkan kepala kamu!”

“Keterangan korban, ada seseorang yang terus mengejarnya. Saat itu, korban melihat orang yang mengejarnya menyimpan pisau yang diselipkan di bagian pinggang,” ujar Hendry.

Hendry meminta semua pihak menghormati aktivitas jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjaga dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi. Selain itu, kerja-kerja jurnalisme dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.

“Pasal 18 UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi aktivitas jurnalistik dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta,” kata dia.

Hendry mengimbau komunitas pers, termasuk perusahaan media, berkomitmen terhadap keselamatan jurnalis. Perlu upaya bersama-sama untuk memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis. Bila tidak, maka kekerasan yang menimpa wartawan akan terus terulang.

“Kekerasan demi kekerasan terhadap jurnalis membuktikan bahwa kebebasan pers itu mesti diperjuangkan. Jika memang serius dan peduli akan kebebasan pers, mari mengawal kasus kekerasan terhadap jurnalis agar diusut tuntas. Jangan menoleransi upaya-upaya yang mengarah pada perdamaian,” ujar Hendry.

Pewarta : Susan


Berita Terkini

Proyek PSU Rp24 Miliar di Lampung Timur Diselidiki, 52 Desa Terdampak Pekerjaan Tersendat
Hukum & Kriminal

Proyek PSU Rp24 Miliar di Lampung Timur Diselidiki, 52 Desa Terdampak Pekerjaan Tersendat

DemokrasiNews
03/03/2026
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Curas Modus Polisi Gadungan, Dua Pemuda Diamankan
Hukum & Kriminal

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Curas Modus Polisi Gadungan, Dua Pemuda Diamankan

DemokrasiNews
02/03/2026
Jaga Kamtibmas Ramadan, Polisi Razia Karaoke Sultan di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Jaga Kamtibmas Ramadan, Polisi Razia Karaoke Sultan di Lampung Timur

DemokrasiNews
02/03/2026
Sengketa Bagi Hasil Tanah Wakaf Masjid Berujung Proses Hukum
Hukum & Kriminal

Sengketa Bagi Hasil Tanah Wakaf Masjid Berujung Proses Hukum

DemokrasiNews
01/03/2026
Tiga Bupati Lampung Timur Terjerat Kasus Korupsi Sejak 1999, Terbaru Dawam Rahardjo Divonis 8,6 Tahun
Hukum & Kriminal

Tiga Bupati Lampung Timur Terjerat Kasus Korupsi Sejak 1999, Terbaru Dawam Rahardjo Divonis 8,6 Tahun

DemokrasiNews
28/02/2026
Adu Bukti dan Tafsir Hukum, Nasib Dawam Ditentukan di Meja Hijau
Hukum & Kriminal

Adu Bukti dan Tafsir Hukum, Nasib Dawam Ditentukan di Meja Hijau

DemokrasiNews
14/02/2026

Related News

Edi Novial Ketua DPRD Lampung Barat : Konflik Gajah Liar dengan Penduduk Harus Dicari Solusinya

Edi Novial Ketua DPRD Lampung Barat : Konflik Gajah Liar dengan Penduduk Harus Dicari Solusinya

13/09/2021
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Menteri PU: Standar Keselamatan dan Prestasi Global Jadi Prioritas

Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Menteri PU: Standar Keselamatan dan Prestasi Global Jadi Prioritas

18/03/2025
Mahasiswa KKN Kelompok 31 UPR Sosialisasi Karhutla

Mahasiswa KKN Kelompok 31 UPR Sosialisasi Karhutla

16/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/