DEMOKRASINEWS, Lampung Timur–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur amankan inisial RS, Fasilitator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah di Kabupaten Lampung Timur.
RS diduga kuat telah melakukan korupsi untuk mencari keuntungan pribadi hingga Rp320 juta. Pelaku warga Bandar Lampung itu ditangkap dan kini diamankan oleh Kejaksaan Negeri Sukadana, Rabu (24/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana Ariana Yuliastuti menerangkan bahwa modus yang dilakukan oleh RS yakni dengan melakukan pemotongan terhadap penerima bedah rumah dari 800 ribu hingga 2 juta.
Tersangka merupakan fasilitator penerima bedah rumah di empat desa, masing-masing Desa Asahan Kecamatan Jabung, Desa Gunung Emas, Peniangan dan Desa Bungkuk kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.
Total Jumlah penerima sebanyak 250 Kepala Keluarga (KK). Satu penerima mendapat stimulus sebesar Rp17,5 juta, berupa uang dan material bangunan.
“Setelah di total uang yang dikorupsi oleh RS berjumlah Rp320 juta” jelas Ariana Yuliastuti, (25/3).
“Program bedah rumah yang sistemnya stimulus itu merupakan program 2020 anggaran dari Pemerintah Pusat atau dari APBN. kwitansi pembayaran dari toko material,” terang Kajari Lampung Timur tersebut.
Sebelum tertangkapnya RS, pihak Kejari Lampung Timur telah melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 12 huruf B subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999, dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
“Kami masih mengembangkan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Ariana Yuliastuti.
Pewarta: Anwar/Tim Red.











