• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti

DemokrasiNews
16/03/2021
in Hukum & Kriminal
Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah–Sidang Gugatan Sederhana 02/PDT.G.S/2021/PN.Gns terkait Memorandum of Understanding (MoU) Law Firm Tosa N Partner dengan Kepala Kampung Poncowati kembali digelar Selasa (16/3/2021).

Pada sidang kali ini, saksi dihadirkan penggugat  untuk memberikan keterangan dan kesaksian terkait adanya MoU.

Dalam keterangan saksi Alandian mengatakan, ia tidak mengetahui persis seperti apa perjanjian pada saat berada didalam ruangan, karena pada saat itu ia mengaku berada diluar ruangan. Namun ia mengetahui adanya MoU tersebut.

Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti

“Ya saya tahu adanya MoU tersebut namun saya tidak mengetahui persis karena saat itu saya berada diluar ruangan,” ujarnya.

Meski demikian, keterangan saksi saat persidangan berlangsung, pihak tergugat meragukan kesaksian yang diberikan karena menurut kuasa hukum tergugat Yosep Arnoly S.H, saksi tidak ada didalam ruangan pada saat MoU terjadi.

Pihak tergugat merasa saksi yang dihadirkan itu sama sekali tidak mengetahui persis yang terjadi didalam karena kepala kampung (kakam) berada didalam ruangan rapat dan tidak terbuka.

Dalam keterangan saksi yang dianggap tidak sesuai dengan kejadian saat itu, kuasa hukum tergugat kembali mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi dan mengatakan bagaimana ia bisa tahu dan mendengar yang terjadi didalam jika ia tidak ada didalam ruangan.

“Bagaimana anda bisa tahu yang terjadi didalam ruangan kalo anda tidak berada didalam ruangan. Sedangkan anda mengaku hanya sebagai supir pengacara Law Firm Tosa N Partner,” jelasnya.

Beberapa kesaksian yang disampaikan terhadap Hakim Tunggal Rizqi Hanindya Putri S.H. dirasa tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan saksi.

Sementara itu, Direktur Law Firm Tosa n Partner Tua Alpaolo Harahap S.H, yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan, pada sidang kali ini dengan agenda menghadirkan saksi dan barang bukti.

“Yang kami minta tergugat kooperatif karena pernah meminta jasa terhadap Law Firm Tosa n Partner untuk membantu perkara di kepolisian. Apalagi, perkara tersebut saat ini masih berjalan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa telah mengadakan MoU dengan 280 kakam dan sebagian besar kakam sudah membayar.

“Setidaknya ada komunikasi yang dibangun, kami juga bisa mengerti dan mencarikan solusi terhadap pendampingan yang telah diberikan. Kita lihat nanti saja bagaimana hasil akhir sidang gugatan sederhana ini,” pungkasnya.(*)

Pewarta: Fahmi


Berita Terkini

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi
Hukum & Kriminal

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi

DemokrasiNews
31/07/2026
Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh
Opini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh

DemokrasiNews
30/07/2026
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026
Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa

DemokrasiNews
28/07/2026

Related News

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD

07/03/2026
Presiden Tinjau Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik dan Kependidikan di SMAN 70 Jakarta

Presiden Tinjau Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik dan Kependidikan di SMAN 70 Jakarta

24/02/2021
Karang Taruna Organisasi Sosial Memiliki Peran Strategis di Tengah Masyarakat 

Karang Taruna Organisasi Sosial Memiliki Peran Strategis di Tengah Masyarakat 

30/07/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/