DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa kali ini terhadap Bg (16 tahun ) warga Kecamatan Pekalongan. Sedangkan, tersangka atau pelakunya seorang remaja berinisial MYA (21 tahun ) juga warga Kecamatan Pekalongan.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tindak pencabulan tersebut, dilakukan tersangka pada tanggal 6 Desember tahun 2020 lalu. Modusnya, pelaku mengajak korban untuk makan malam di lapangan Samber Kota Metro.
Ternyata di lokasi tersebut, korban justru dipaksa untuk minum minuman keras hingga korban mabuk. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah temannya. Di rumah tersebut, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri di bawah pengaruh minuman keras. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku, selanjutnya korban dicabuli berulangkali.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Pasca kejadian tersebut, korban yang masih bersekolah di salah satu SMK ini tidak berani mengadukan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga. Namun, melihat perubahan sifat korban akhirnya pihak keluarga curiga karena korban belakangan ini sering mengurung diri di kamar.
Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya. Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga terkejut dan kemudian melaporkan perbuatan Pelaku ke Polres Lampung Timur.
Atas laporan tersebut, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur kemudian berhasil mengamankan pelaku, saat berada di salah satu bengkel sepeda motor di Pekalongan, pada Selasa kemarin (23/02/2021).
“ Pelaku dan barang bukti lainnya saat ini kami amankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Faria Arista.(Hms)
Tim Redaksi DemokrasiNews











