DEMOKRASINEWS,Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar kegiatan reses menyerap aspirasi masyarakat dapil VII Kabupaten Lampung Tengah di Kampung Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih. Adapun kegiatan reses ini dimulai tanggal 19 Februari hingga tanggal 26 Februari 2021.
Hadir dalam kegiatan reses ini, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono, Plh. Bupati Lampung Tengah Nirlan SH., MM, Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Lampung Tengah Haris Padila, Perwakilan Camat Gunung Sugih, Kepala Kampung Se-Kecamatan Gunung Sugih, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kelompok Tani, KWT serta undangan perwakilan masyarakat lainya.
Dalam sambutannya Plh. Bupati Lampung Tengah memberikan apresiasi dan ucapan terimah kasih atas kehadiran Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam agenda kegiatan reses ini.

Disampaikan Nirlan, infrastruktur menjadi kendala di kabupaten Lampung tengah, kami berharap adanya perbaikan dibidang infrastruktur guna mendukung peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam diskusi guna menyerap aspirasi masyarakat, Mingrum Gumay mengajak pemerintah dan masyarakat kabupaten Lampung Tengah dapat bersinergi membangun Lampung Tengah untuk terus maju dan berkembang.
Dijelaskan Mingrum, beberapa permasalahan yang ada dimasyarakat seperti permasalahan infrastruktur jalan dan jembatan, bidang kesehatan dan dampak pandemi Covid-19, peningkatan sektor bidang pertanian dan permasalahan lainya secara cepat dan ada solusi melalui program pemerintah baik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi maupun program Pemerintah Pusat.
Untuk program pertanian mingrum berharap adanya Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani (KWT) yang terus aktif dalam mengembangkan sektor bidang pertanian. Melalui kelompok tani atau KWT kedepan pemerintah dapat menyalurkan bantuan dan program pertanian lainya guna mendukung ketahanan pangan dan peningkatan produksi bidang pertanian di kabupaten Lampung Tengah.
Dalam diskusi yang berlangsung, Mingrum Gumay juga mengajak masyarakat agar tetap menjaga kesehatan terlebih saat ini pandemi Covid-19 masih terus meningkat angkanya. Kita harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan aktivitas keseharian. Adanya peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjadi payung hukum bagi aparat pemerintah yang tergabung dalam tim gugus tugas Covid-19 untuk melakukan tindakan pencegahan.(*)
Sumber – Tama.
Tim Redaksi DemokrasiNews











