DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, menyerahkan proses hukum salah satu pegawainya ke Polres Tanggamus, dan tidak akan memberikan pendampingan hukum.
Hal itu dikatakan Ailawati, Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Siringbetik kepada DemokrasiNews, Rabo, (13/1/2021). Namun, pihaknya berencana mediasi secara kekeluargaan, dengan mempertemukan kedua belah pihak.
“Tapi, untuk proses hukum nya kami serahkan kepada keduanya jika proses mediasi menemui jalan buntu. Jadi, Pasca kejadian RF itu kita tetap aktif bekerja. Sementara MZ belum pernah masuk kerja, dan belum bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Terkait laporan polisi yang di lakukan RF dan keluarga, lanjutnya, Puskesmas menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya. “Kami tidak akan ada upaya bantuan hukum dari Puskesmas,” tandasnya.
Ditempat berbeda, RF Bidan pelapor menjelaskan bahwa pelaksana di Puskesmas Siringbetik mengatakan, kejadian pelecehan itu diluar jam kerjanya (Piket) MZ. Dirinya juga membenarkan telah membuat LP, proses selanjutnya diserahkan dengan keluarga, dan belum ada pencabutan laporan sampai saat ini.
“Saya berharap laporan polisi yang saya buat, bisa membuat efek jera, sekaligus efek sosial bagi sipelaku. Dengan harapan dia bisa menghargai perempuan dan memberikan contoh yang baik bagi pegawai disini, agar kami bisa nyaman bekerja.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres, AKP Edi Qurinas mengatakan, laporan Bidan RF Sabtu (9/1), sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan segera dilakukan pemanggilan.
“Hari ini belum dilakukan pemanggilan, karena penyidiknya sedang dalam tugas di luar kota,” jelas kasat.
Pewarta : Suhaili
Editor : Roy Choiri











