• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Arak-Arakan Saat Pendaftaran Calon di KPU, Mendagri Minta Bawaslu Berikan Sanksi Tegas

DemokrasiNews
24/09/2020
in Edukasi, Politik
Mendagri Tito Karnavian. foto Kompas.com

Mendagri Tito Karnavian. foto Kompas.com


DEMOKRASINEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui arak-arakan dan konvoi sudah terjadi di sejumlah daerah pada hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020.

Padahal, pemerintah sudah melarang adanya arak-arakan, konvoi atau berkumpulnya massa saat pendaftaran Pilkada 2020.

“Kita lihat di beberapa daerah sudah mulai ada arak-arakan atau konvoi. Padahal di aturan KPU itu tidak boleh dilakukan,” ujar Tito.

Arak-Arakan Saat Pendaftaran Calon di KPU, Mendagri Minta Bawaslu Berikan Sanksi Tegas Arak-Arakan Saat Pendaftaran Calon di KPU, Mendagri Minta Bawaslu Berikan Sanksi Tegas Arak-Arakan Saat Pendaftaran Calon di KPU, Mendagri Minta Bawaslu Berikan Sanksi Tegas

Karenanya, Tito mengajak seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di daerah proaktif mensosialisasikan aturan tersebut.

Baca : Pasangan Zaiful Bokhari – Sudibyo Resmi Terdaftar di KPU Lampung Timur

“Sampaikan kepada parpol, kepada paslon, kepada pendukung, kepada masyarakat. Bisa secara langsung, bisa juga memanfaatkan medi sosial,” kata Tito.

Apabila masih ada yang melanggar, dia meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak segan memberikan teguran maupun sanksi tegas.

Selain itu, pelanggaran dalam bentuk pengumpulan massa juga bisa disampaikan kepada media massa.

“Supaya menimbulkan efek jera, dinaikkan di media massa maka otomatis para kontestan berpikir juga. Kalau diekspos terus-menerus pelanggarannya nanti akan dinilai oleh masyarakat,” ujar Tito.

Baca : Pilkada Metro : Pasangan Anna – Fritz Resmi Terdaftar di KPU Metro

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman meminta seluruh pihak yang terlibat pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2020 memahami aturan yang berlaku.
Arief menyebut, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pendaftaran calon digelar 4-6 September.

Salah satu yang dilarang ialah arak-arakan untuk mengiringi bakal calon mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU.

“Pertama, tidak boleh melakukan arak-arakan. Jadi tidak boleh membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran,” ucap dia saat rapat koordinasi virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Jumat (4/9/2020).

Arief mengatakan, membawa massa saat pendaftaran berisiko menyebarkan Covid-19.

Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam juga telah mengatur bahwa yang hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.

Baca : Dengan Iringan Hadroh , Bapaslon Agus Istiqlal-Zulqoini Syarief mendaftar ke KPU Pesisir Barat

Sementara itu, bagi pendukung bakal paslon, dapat mengikuti proses pendaftaran melalui siaran langsung yang ditampilkan tiap KPU daerah.

Pasal 50 PKPU 6/2020 mengatur bahwa “KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.

Sumber: KOMPAS.com
Editor: Andono


Tags: bawasluKPUMendagriPilkada Serentak 2020Tito Karnavian

Berita Terkini

Sekdakab Lampung Utara Pastikan Uji Kompetensi Jabatan Eselon II Digelar Paling Lambat Agustus 2026
Advertorial

Sekdakab Lampung Utara Pastikan Uji Kompetensi Jabatan Eselon II Digelar Paling Lambat Agustus 2026

DemokrasiNews
16/07/2026
Kepercayaan Publik Tidak Dibangun oleh Narasi, Melainkan oleh Integritas Kebijakan
Opini

Kepercayaan Publik Tidak Dibangun oleh Narasi, Melainkan oleh Integritas Kebijakan

DemokrasiNews
15/07/2026
Bukan Bentuk Protes, Gotong Royong Warga Bandar Agung Jadi Bukti Cinta Membangun Desa
Desa

Bukan Bentuk Protes, Gotong Royong Warga Bandar Agung Jadi Bukti Cinta Membangun Desa

DemokrasiNews
14/07/2026
Taat Bayar Pajak, Bangun Jalan Swadaya Sendiri: Jeritan Petani Tuntut Kehadiran Pemerintah 
Desa

Taat Bayar Pajak, Bangun Jalan Swadaya Sendiri: Jeritan Petani Tuntut Kehadiran Pemerintah 

DemokrasiNews
14/07/2026
Perempuan Lampung Bersinar di Panggung Sastra Nasional, Warnai Peluncuran Buku Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS
Pendidikan

Perempuan Lampung Bersinar di Panggung Sastra Nasional, Warnai Peluncuran Buku Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS

DemokrasiNews
14/07/2026
Semangat Baru di Awal Pekan: Saat Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Janji
Opini

Semangat Baru di Awal Pekan: Saat Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Janji

DemokrasiNews
13/07/2026

Related News

Agar Kualitas Demokrasi Terjaga, Ini 4 Arahan Presiden Soal Penyelenggaraan Pilkada

Agar Kualitas Demokrasi Terjaga, Ini 4 Arahan Presiden Soal Penyelenggaraan Pilkada

08/09/2020
Mengenal Davina Harniadi: Hijab Traveler yang Menginspirasi Lewat Sosial Media

Mengenal Davina Harniadi: Hijab Traveler yang Menginspirasi Lewat Sosial Media

26/06/2024
Warga Desa Rejo Binangun Dapatkan Program Bedah Rumah dari Kemensos RI

Warga Desa Rejo Binangun Dapatkan Program Bedah Rumah dari Kemensos RI

13/11/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/