DEMOKRASINEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui arak-arakan dan konvoi sudah terjadi di sejumlah daerah pada hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020.
Padahal, pemerintah sudah melarang adanya arak-arakan, konvoi atau berkumpulnya massa saat pendaftaran Pilkada 2020.
“Kita lihat di beberapa daerah sudah mulai ada arak-arakan atau konvoi. Padahal di aturan KPU itu tidak boleh dilakukan,” ujar Tito.
Karenanya, Tito mengajak seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di daerah proaktif mensosialisasikan aturan tersebut.
Baca : Pasangan Zaiful Bokhari – Sudibyo Resmi Terdaftar di KPU Lampung Timur
“Sampaikan kepada parpol, kepada paslon, kepada pendukung, kepada masyarakat. Bisa secara langsung, bisa juga memanfaatkan medi sosial,” kata Tito.
Apabila masih ada yang melanggar, dia meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak segan memberikan teguran maupun sanksi tegas.
Selain itu, pelanggaran dalam bentuk pengumpulan massa juga bisa disampaikan kepada media massa.
“Supaya menimbulkan efek jera, dinaikkan di media massa maka otomatis para kontestan berpikir juga. Kalau diekspos terus-menerus pelanggarannya nanti akan dinilai oleh masyarakat,” ujar Tito.
Baca : Pilkada Metro : Pasangan Anna – Fritz Resmi Terdaftar di KPU Metro
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman meminta seluruh pihak yang terlibat pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2020 memahami aturan yang berlaku.
Arief menyebut, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pendaftaran calon digelar 4-6 September.
Salah satu yang dilarang ialah arak-arakan untuk mengiringi bakal calon mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU.
“Pertama, tidak boleh melakukan arak-arakan. Jadi tidak boleh membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran,” ucap dia saat rapat koordinasi virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Jumat (4/9/2020).
Arief mengatakan, membawa massa saat pendaftaran berisiko menyebarkan Covid-19.
Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam juga telah mengatur bahwa yang hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.
Baca : Dengan Iringan Hadroh , Bapaslon Agus Istiqlal-Zulqoini Syarief mendaftar ke KPU Pesisir Barat
Sementara itu, bagi pendukung bakal paslon, dapat mengikuti proses pendaftaran melalui siaran langsung yang ditampilkan tiap KPU daerah.
Pasal 50 PKPU 6/2020 mengatur bahwa “KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Sumber: KOMPAS.com
Editor: Andono
Discussion about this post