DEMOKRASINEWS, Panaragan Tubaba 7 November 2026 – Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sodri Helmi, S.H., M.H., mendorong penguatan pelestarian budaya dan bahasa Lampung melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik.
Menurut Sodri, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga identitas, memperkuat jati diri masyarakat, sekaligus memastikan warisan budaya Lampung tetap hidup dan dikenal generasi mendatang.
Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan di kantor DPRD Tubaba. Ia menegaskan, budaya dan bahasa daerah bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan kekayaan yang harus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan secara berkelanjutan.
“Budaya dan bahasa Lampung merupakan bagian dari identitas masyarakat yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai generasi mendatang hanya mengenal budaya daerahnya melalui cerita, tetapi tidak lagi mampu memahami, menggunakan, dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” ujar Sodri.
Ia menilai, perkembangan zaman dan arus modernisasi tidak boleh mengikis kecintaan masyarakat terhadap bahasa dan budaya daerah. Kemajuan pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.
Karena itu, Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, dan lembaga publik dalam mendukung pelestarian budaya Lampung.
Sodri juga mendorong lembaga publik mengambil peran nyata sebagai teladan. Implementasinya dapat dilakukan melalui penggunaan bahasa Lampung dalam kegiatan tertentu, penyelenggaraan agenda bernuansa budaya, pengenalan adat istiadat, serta pemanfaatan simbol dan identitas budaya Lampung di lingkungan pelayanan publik sesuai ketentuan.
“Pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan kegiatan seremonial. Harus ada keberlanjutan dan keterlibatan semua pihak. Lembaga publik harus menjadi bagian dari upaya menjaga dan memperkenalkan budaya Lampung kepada masyarakat,” tegasnya.
Raperda Harus Berikan Dampak Nyata
Lebih lanjut, Sodri berharap Raperda tersebut tidak berhenti sebagai produk regulasi, tetapi mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.
Ia ingin bahasa Lampung semakin akrab digunakan, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, dan lembaga publik. Dengan demikian, generasi muda tidak merasa asing terhadap bahasa, adat istiadat, dan identitas budayanya sendiri.
Pelestarian budaya juga dinilai berpotensi memperkuat karakter generasi muda, menumbuhkan kebanggaan terhadap daerah, serta membuka ruang kreativitas dalam pengembangan seni, tradisi, pariwisata, dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Sodri mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, komunitas budaya, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengambil bagian dalam menjaga warisan budaya Lampung.
Menurutnya, tanggung jawab pelestarian budaya tidak hanya berada di tangan pemerintah dan lembaga legislatif, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
“Harapan kita, anak-anak dan generasi muda di Tubaba tumbuh dengan mengenal, mencintai, serta bangga terhadap bahasa dan budaya Lampung. Budaya ini harus tetap hidup di tengah masyarakat, bukan hanya dikenang sebagai warisan leluhur, tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Melalui penyusunan Raperda tersebut, Kabupaten Tulang Bawang Barat diharapkan semakin memperkuat komitmen menjaga warisan budaya lokal, membangun karakter generasi muda, dan memastikan bahasa serta budaya Lampung tetap lestari di tengah perubahan zaman.
“Budaya adalah jati diri, bahasa adalah identitas. Jika keduanya kita jaga hari ini, maka kita sedang memastikan warisan berharga bagi generasi masa depan,” tutup Sodri Helmi.( Red/JM )














