DEMOKRASINEWS, Kudus Jateng, 7 November 2026 – Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus berencana memboikot distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menghentikan operasional dan mengunci dapur pada 10 November 2026. Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya perubahan skema pembiayaan MBG 2.0 yang dinilai semakin membebani mitra.
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kudus, Wahyu Widodo, mengatakan rencana boikot muncul setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi melalui jalur persuasif dan audiensi belum menghasilkan penyelesaian.
Menurut Wahyu, sejumlah kebijakan baru BGN berpotensi menambah beban operasional mitra, sehingga mereka mulai mempertimbangkan penghentian sementara layanan MBG sebagai bentuk tekanan agar pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah perubahan skema pembiayaan MBG 2.0. BGN menetapkan biaya operasional dapur maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Sementara itu, insentif fasilitas SPPG yang sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari diubah menjadi Rp2.000 per penerima manfaat.
Selain itu, komponen kendaraan distribusi tidak lagi dimasukkan dalam biaya operasional. Dengan ketentuan tersebut, penyediaan kendaraan untuk mendukung distribusi makanan menjadi tanggung jawab masing-masing mitra.
Para mitra juga mempersoalkan kebijakan pengurangan jumlah relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat. Ketentuan ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran operasional dapur, terutama SPPG yang melayani kurang dari 1.500 penerima manfaat.
Pengurangan tenaga kerja dikhawatirkan berdampak langsung terhadap proses pengolahan makanan, kapasitas pelayanan, hingga ketepatan waktu distribusi kepada penerima manfaat.
Wahyu berharap Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat mengetahui kondisi nyata yang dihadapi para mitra SPPG dalam menjalankan program MBG di lapangan.
Rencana boikot pada 10 November 2026 tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan para mitra SPPG. Karena itu, realisasi aksi penghentian operasional secara massal masih menunggu kesepakatan bersama.
Di sisi lain, BGN menyatakan perubahan skema pembiayaan bertujuan menekan pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien.
Polemik tersebut menunjukkan perlunya komunikasi dan evaluasi antara pemerintah dan mitra pelaksana. Penyelesaian persoalan pembiayaan, fasilitas, serta kebutuhan tenaga kerja dinilai penting agar kebijakan MBG 2.0 tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.( Red/Dilansir dari info Kudus )














