DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan,11 Mei 2026 – Polda Lampung berhasil membongkar praktik kejahatan siber bermodus love scamming berskala besar yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi. Sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam aksi penipuan online yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp1,42 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Senin (11/5/2026), didampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto serta Pangdam XXI Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penipuan online yang dikendalikan dari dalam lapas di wilayah Kotabumi.

“Kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti baik handphone maupun kartu ATM. Rata-rata korbannya masyarakat di luar Kabupaten Lampung,” kata Agus.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari temuan 156 unit handphone milik warga binaan oleh Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan, sebanyak 137 orang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan online bermodus love scamming,” ujar Helfi.
Kapolda merincikan, para warga binaan tersebut berasal dari Blok A sebanyak 56 orang, Blok B 36 orang, dan Blok C 53 orang. Seluruhnya kini dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung guna mempermudah proses penyelidikan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menyamar sebagai anggota Polri maupun TNI melalui media sosial untuk mendekati korban perempuan. Setelah berhasil menjalin hubungan, korban diajak melakukan video call sex (VCS) yang kemudian direkam secara diam-diam.
Rekaman tersebut selanjutnya digunakan untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran video apabila tidak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tercatat sebanyak 1.286 korban terlibat percakapan dengan para pelaku, 671 korban melakukan VCS, dan 249 korban diketahui telah mentransfer uang.
“Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp1.424.296.000,” jelas Helfi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone, kartu ATM, seragam Polri palsu, hingga atribut kedinasan lainnya yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Penyelidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum petugas internal rutan yang diduga membantu peredaran handphone dan penampungan dana hasil kejahatan.
Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan melalui media sosial dan tidak mudah percaya kepada akun yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, terutama jika mulai meminta uang atau mengajak aktivitas seksual melalui video call.( Red/Rls Tribrata Hms Polda Lampung )










