DEMOKRASINEWS, Metro, 7 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Metro mengungkap perkara judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset sitaan mendekati Rp6 miliar, Kamis (7/5/2026). Dalam perkara tersebut, negara menyita uang hasil tindak pidana lebih dari Rp5,4 miliar serta valuta asing berupa 25.000 dolar Amerika Serikat dan 20.000 dolar Singapura.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, bersama jajaran Bidang Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta unsur TNI, Polri, dan instansi terkait.
Dalam keterangannya, Neneng Rahmadini menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dan penyetoran uang rampasan negara merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, penyetoran uang rampasan negara menjadi bagian penting dalam upaya pengembalian hasil tindak pidana kepada negara,” ujarnya.
Perkara tersebut melibatkan terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev. Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah karena turut mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian serta melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan melalui sejumlah rekening dan merchant pembayaran digital.
Dari perkara itu, jaksa merampas dan memusnahkan berbagai barang bukti elektronik, mulai dari telepon genggam, CPU komputer, monitor LCD, modem, kartu ATM, buku rekening, hingga kartu SIM yang digunakan dalam operasional perjudian online.
Selain uang tunai, aparat juga menyita sejumlah aset berupa kendaraan mewah BMW X5 dan Nissan Grand Livina. Total nilai rampasan mencapai lebih dari Rp5,4 miliar di luar kendaraan dan mata uang asing.
Kejari Metro menyebut dana tersebut berasal dari sejumlah rekening dan merchant yang diduga terkait aktivitas perjudian online, termasuk perusahaan mitra pembayaran digital.
Dalam kesempatan yang sama, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Metro juga mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Metro.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi dan mengamankan dua unit barang elektronik serta 99 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek irigasi tersebut.
Selain itu, Kejari Metro turut memusnahkan barang bukti dari 51 perkara pidana yang telah inkracht sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Rinciannya terdiri dari 43 perkara narkotika, tiga perkara Oharda, satu perkara Kamtibum, dan empat perkara pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 11,94 gram, ganja 10,25 gram, tembakau gorila 103,33 gram, ekstasi, psikotropika, bong, telepon genggam, senjata tajam, senjata api, peluru, komputer, dan ratusan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ditimbun sesuai prosedur agar tidak dapat digunakan kembali.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi juga bentuk kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti telah ditangani sesuai aturan,” tutup Neneng Rahmadini.( Red/YZ/Rls)











