DEMOKRASINEWS, Lampung Utara,6 Mei 2026 – Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, pada Minggu (3/5/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama anggota setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/36/IV/2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di halaman Masjid Al-Amin, Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra warna merah untuk melaksanakan ibadah. Namun, usai beribadah, kendaraan tersebut telah hilang dari lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Gunung Labuhan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di pinggir jalan.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.B. alias Mat Bolang dan A.D.I. alias Ican, yang diketahui merupakan warga Lampung Utara. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, antara lain Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Natar.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, jajaran Polsek Kotabumi Kota telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPTU Herawati, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.( Red/JM )











