DEMOKRASINEWS, Bandung — Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor menuai perhatian luas. Langkah yang digagas Gubernur Dedi Mulyadi ini dinilai sebagai terobosan progresif dalam reformasi birokrasi, sekaligus upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selama ini, banyak warga menghadapi kendala administratif saat hendak membayar pajak kendaraan, terutama ketika kendaraan telah berpindah tangan tanpa proses balik nama. Dengan aturan baru tersebut, masyarakat kini cukup membawa STNK tanpa perlu melacak identitas pemilik pertama yang kerap sulit ditemukan.
Bagi sebagian warga, kebijakan ini menjadi angin segar. Proses yang sebelumnya rumit kini terasa lebih sederhana dan cepat, sehingga mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan ini tepat sasaran dalam mengurangi hambatan administratif yang selama ini membuka celah praktik percaloan.
“Semakin sederhana prosedur, semakin kecil peluang calo bermain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kemudahan ini berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
Namun demikian, di balik apresiasi tersebut, Kristian mengingatkan adanya potensi risiko yang perlu diantisipasi. Menurutnya, pelonggaran syarat administratif bisa berdampak pada ketidaktertiban data kepemilikan kendaraan di masa mendatang.
“Ini solusi cepat, tetapi berpotensi menjadi tantangan dalam tata kelola administrasi jika tidak diikuti pengawasan yang kuat,” tegasnya.
Selain itu, celah penyalahgunaan juga dinilai masih terbuka, terutama pada kendaraan dengan status kepemilikan yang tidak jelas. Ia menekankan bahwa pemberantasan praktik pungutan liar tidak cukup hanya dengan menyederhanakan prosedur, tetapi juga memerlukan penguatan sistem pengawasan dan perubahan budaya birokrasi.
Kendati demikian, kebijakan ini tetap dipandang sebagai langkah awal menuju pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus menyempurnakan regulasi agar kemudahan yang diberikan tidak mengorbankan akurasi dan ketertiban administrasi.(Red/Info Jabar)











