• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, April 13, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta

DemokrasiNews
07/03/2026
in Hukum & Kriminal
Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta

DEMOKRASINEWS, Mojokerto – Tiga orang yang diduga sebagai mata elang (matel) atau debt collector ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah merampas sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga. Tidak hanya merampas kendaraan korban, para pelaku juga menjual mobil tersebut kepada penadah dengan harga Rp80 juta.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Janter Sianturi (32), warga Desa Sidokare, Kecamatan Sidokare, Kabupaten Sidoarjo; Rudy Wiryanto (51), warga Kalilom Lor Baru, Kenjeran, Surabaya; serta Mochamad Mamad (43), warga Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kasus perampasan mobil tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta

“Setelah kami selidiki, ternyata mobil tersebut dirampas oleh debt collector. Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Aldhino kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin (2/3/2026).

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukron Makmun lebih dulu menangkap Janter Sianturi di Perumahan Magersari Permai, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Janter, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Rudy Wiryanto dan Mochamad Mamad.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Aldhino, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dan penggelapan.

“Ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.( Red/Rls/Info Jatim)


Berita Terkini

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026
“Dari OTT hingga Suara Perantau: Kasus Bupati Tulungagung dan Kritik Tajam yang Terabaikan”
Hukum & Kriminal

“Dari OTT hingga Suara Perantau: Kasus Bupati Tulungagung dan Kritik Tajam yang Terabaikan”

DemokrasiNews
13/04/2026
Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Lampung, Ribuan Liter Solar dan Pertalite Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Lampung, Ribuan Liter Solar dan Pertalite Disita

DemokrasiNews
13/04/2026
Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar
Hukum & Kriminal

Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar

DemokrasiNews
11/04/2026
Dibuang ke Septiktank, Narkotika Tetap Terungkap: Jejak Pasangan Pengedar dan Kerja Senyap Polisi Membongkar Bukti
Hukum & Kriminal

Dibuang ke Septiktank, Narkotika Tetap Terungkap: Jejak Pasangan Pengedar dan Kerja Senyap Polisi Membongkar Bukti

DemokrasiNews
09/04/2026

Related News

Presiden Ajak Industri Otomotif Bergeser ke Kendaraan Listrik

Presiden Ajak Industri Otomotif Bergeser ke Kendaraan Listrik

16/02/2023
Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lampung, Pj. Gubernur Tinjau Pelaksanaan di Puskesmas Gedong Tataan

Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lampung, Pj. Gubernur Tinjau Pelaksanaan di Puskesmas Gedong Tataan

20/02/2025
Mulai Hari Ini Polri Resmi Membuka Pendaftaran Calon Akpol, Bintara dan Tamtama

Mulai Hari Ini Polri Resmi Membuka Pendaftaran Calon Akpol, Bintara dan Tamtama

19/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/