• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta

DemokrasiNews
07/03/2026
in Hukum & Kriminal
Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta

DEMOKRASINEWS, Mojokerto – Tiga orang yang diduga sebagai mata elang (matel) atau debt collector ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah merampas sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga. Tidak hanya merampas kendaraan korban, para pelaku juga menjual mobil tersebut kepada penadah dengan harga Rp80 juta.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Janter Sianturi (32), warga Desa Sidokare, Kecamatan Sidokare, Kabupaten Sidoarjo; Rudy Wiryanto (51), warga Kalilom Lor Baru, Kenjeran, Surabaya; serta Mochamad Mamad (43), warga Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kasus perampasan mobil tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta

“Setelah kami selidiki, ternyata mobil tersebut dirampas oleh debt collector. Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Aldhino kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin (2/3/2026).

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukron Makmun lebih dulu menangkap Janter Sianturi di Perumahan Magersari Permai, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Janter, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Rudy Wiryanto dan Mochamad Mamad.

Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta Tiga Debt Collector Rampas Pajero Sport di Mojokerto, Mobil Dijual ke Penadah Rp80 Juta

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Aldhino, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dan penggelapan.

“Ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.( Red/Rls/Info Jatim)


Berita Terkini

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen
Hukum & Kriminal

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen

DemokrasiNews
10/10/2026
Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita

DemokrasiNews
10/10/2026
Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar

DemokrasiNews
09/10/2026
Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban

DemokrasiNews
07/10/2026
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar

DemokrasiNews
07/10/2026
Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan
Peristiwa

Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan

DemokrasiNews
06/10/2026

Related News

DPC PDI Perjuangan Tanggamus Gelar Pendidikan Kader Tingkat Pratama, Sudin : Tingkatkan Kesadaran Kader

DPC PDI Perjuangan Tanggamus Gelar Pendidikan Kader Tingkat Pratama, Sudin : Tingkatkan Kesadaran Kader

31/05/2022
Presiden Joko Widodo Bertolak ke Papua untuk Kunjungan Kerja

Presiden Joko Widodo Bertolak ke Papua untuk Kunjungan Kerja

01/10/2021
Amankan BKC Ilegal di Jawa Timur, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Milyaran Rupiah

Amankan BKC Ilegal di Jawa Timur, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Milyaran Rupiah

01/10/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/