DEMOKRASINEWS, Mojokerto – Tiga orang yang diduga sebagai mata elang (matel) atau debt collector ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah merampas sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga. Tidak hanya merampas kendaraan korban, para pelaku juga menjual mobil tersebut kepada penadah dengan harga Rp80 juta.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Janter Sianturi (32), warga Desa Sidokare, Kecamatan Sidokare, Kabupaten Sidoarjo; Rudy Wiryanto (51), warga Kalilom Lor Baru, Kenjeran, Surabaya; serta Mochamad Mamad (43), warga Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kasus perampasan mobil tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Setelah kami selidiki, ternyata mobil tersebut dirampas oleh debt collector. Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Aldhino kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin (2/3/2026).
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukron Makmun lebih dulu menangkap Janter Sianturi di Perumahan Magersari Permai, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Janter, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Rudy Wiryanto dan Mochamad Mamad.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Aldhino, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dan penggelapan.
“Ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.( Red/Rls/Info Jatim)











