DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil ditangkap kurang dari delapan jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di Toko Java Stiker, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban berinisial S (48), warga Yukum Jaya, mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai sekitar Rp51 juta. Pelaku diketahui mengambil berbagai komponen komputer dari dalam toko milik korban.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh F, karyawan toko, saat hendak membuka toko pada pagi hari.
“Setibanya di lokasi, saksi melihat kondisi CPU sudah berantakan dan sejumlah komponen komputer hilang. Perangkat CCTV yang terpasang di toko juga ikut dibawa oleh pelaku,” kata AKP Dailami, Selasa, 3 Maret 2026.
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RP (23), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pelaku kemudian ditangkap di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan, kurang dari delapan jam setelah kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan merusak bagian atap bangunan. Setelah berada di dalam, pelaku membongkar perangkat CPU dan mengambil sejumlah komponen komputer untuk dijual kembali.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 unit mainboard, 16 unit prosesor, 42 unit RAM, 1 unit SSD, dan 2 rangka CPU. Selain itu, turut diamankan alat yang digunakan pelaku untuk membongkar perangkat, seperti obeng, tang potong, dan kunci pas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Terbanggi Besar. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. (Red/ Prie/Rls Hms LT)











