DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Isu dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah desa di Kabupaten Lampung Timur mulai menjadi sorotan. Dana yang sejatinya diperuntukkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu diduga tidak sepenuhnya dikelola sesuai aturan.
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I., mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Kamis (12/2/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk menelusuri secara langsung mekanisme penggunaan anggaran BUMDes yang bersumber dari Dana Desa.
Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan campur tangan oknum kepala desa dalam pengelolaan anggaran BUMDes, padahal secara regulasi kewenangan pengelolaan berada di tangan pengurus BUMDes.
Kepala Dinas PMD Lampung Timur melalui Kepala Bidang PMD, Heri Antoni, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Dalam regulasi tersebut, minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan melalui BUMDes. Namun, pengelolaannya memiliki batasan kewenangan yang tegas.
“Seluruh pertanggungjawaban penggunaan anggaran BUMDes ada pada ketua BUMDes. Kepala desa hanya memiliki fungsi monitoring dan pengawasan. Tidak ada kewenangan untuk mengelola langsung dana tersebut,” ujar Heri saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau intervensi yang melampaui kewenangan, pihaknya akan merekomendasikan penanganan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Azzohirri menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu administratif semata. Menurutnya, dana BUMDes merupakan instrumen strategis dalam mendukung swasembada pangan desa serta bagian dari agenda besar pembangunan nasional.
“Jika benar ada praktik yang menyimpang dari aturan, ini bukan hanya soal pelanggaran teknis, tetapi menyangkut hak masyarakat desa atas kesejahteraan. Dana publik harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Azzohirri juga menyoroti pentingnya pengawasan berlapis dari dinas terkait hingga aparat penegak hukum. Ia menilai lemahnya kontrol dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Sejumlah pihak kini menunggu langkah konkret dari instansi pengawas untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar yang kuat atau tidak. Transparansi dan audit menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk menjawab keresahan publik.
Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program ketahanan pangan desa, integritas pengelolaan dana BUMDes menjadi taruhan. Tanpa pengawasan ketat, program yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa justru berisiko menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.( Red/Prie/Hr/Rls)











