DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Lampung Timur periode 2019–2023, M. Dawam Rahardjo, dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur.
“Terdakwa Dawam Rahardjo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar,” ujar JPU Rudi Vernando saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).
Selain Dawam, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Mahdor, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta. Sementara itu, Sarwono Sanjaya selaku konsultan proyek dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, dan Agus Cahyono dituntut 8 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp300 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan para terdakwa, menurut JPU, yakni belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah serta merugikan keuangan negara.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda setelah JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan pada persidangan 29 Januari 2026. Saat itu, JPU Syukri mengajukan permohonan penundaan karena berkas tuntutan belum rampung. Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, yang kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 5 Februari 2026.
Usai tuntutan dibacakan, raut wajah Dawam Rahardjo tampak berubah pucat. Ia terlihat menunduk dengan pandangan tertuju ke lantai ruang sidang, sesekali menarik napas panjang mendengar tuntutan jaksa terhadap dirinya.
Perkara ini menjerat Dawam Rahardjo bersama sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar dari total nilai proyek Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur.
Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.( Red/Ato/Prie)











