DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Motif hubungan intim sedarah atau inses yang dilakukan seorang ayah, berinisial KM (46 thn) terhadap anak kandungnya sendiri, KJ (21 thn) di Kabupaten Pringsewu Lampung terungkap. Pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut, karena tak kuat menahan birahi melihat kemolekan tubuh korban saat tidur dengan pakaian tersingkap dan terlihat pakaian dalamnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo mayora Pranata kepada awak media menjelaskan, kasus ini terjadi akibat pelaku tidak mampu menahan hasrat seksual setelah melihat anaknya tidur dalam posisi terlentang dengan pakaian tersingkap dan terlihat pakaian dalamnya,” jelas Kasatreskrim, Kamis kemarin (25/05/2023).
Kasatreskrim mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan kepada polisi, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan asusila terhadap anak tersebut. Perbuatan itu pertama dilakukan pada pertengahan Oktober 2022, kemudian kedua pertengahan November 2022, awal Januari 2023 dan keempat pada Maret 2023.
Ironisnya, perbuatan terlarang tersebut dilakukan pelaku disamping istrinya yang sedang tertidur. Saat akan melakukan perbuatan asusila pelaku terlebih dulu mengancam korba agar mau menuruti hasrat seksualnya.
“Pelaku selama ini mengancam korban agar tidak memberitahukan prilakunya kepada orang lain, juga mendikte korban agar mau menuruti setiap perintahnya dengan dalih balas budi karena sejak kecil sudah di urus dengan baik,” ungkapnya.
Setelah mengetahui anaknya hamil, pelaku sempat membawa korban pergi kerumah kerabat di wilayah Lampung Barat dengan tujuan agar perbuatan bejatnya dan kehamilan korban tidak diketahui oleh istri dan warga lainya. Awalnya pelaku mau menyembunyikan korban, berhubung kerabatnya masih ada masalah juga maka pelaku kembali membawa korban pulang,” terangnya.
Pelaku tampaknya selalu ketakutan pasca mengetahui anaknya hamil. Namun demikian dirinya juga tidak berani berterus terang kepada istri dan kerabatnya. Pelaku baru berani jujur setelah warga yang tau dan geram dengan ulahnya mendatangi rumahnya dan nyaris menghakiminya. Atas perbuatanya itu, KM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. ( Rls Hms Polres Pringsewu)