DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pergantian kepengurusan (takmir) Masjid Al Huda, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, menyisakan persoalan serius. Fisik surat sertifikat wakaf tanah masjid yang diterbitkan pada tahun 1994 diketahui hilang.
Berdasarkan penelusuran pengurus masjid yang baru—saat ini tengah melakukan renovasi pembangunan—sertifikat wakaf tanah masjid tersebut telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah pada 16 Juni 1994, sebelum wilayah tersebut mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Lampung Timur.
Hal itu diperkuat dengan salinan dokumen yang diperoleh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Maringgai. Dalam dokumen tersebut disebutkan, tanah wakaf Masjid Al Huda memiliki luas 1.925 meter persegi dengan Nomor Sertifikat M.224, ditandatangani Kepala BPN saat itu, Drs. F. Suprihono, MS.
Adapun nadzir penerima wakaf yang tercatat pada saat itu, berdasarkan penetapan KUA Labuhan Maringgai tanggal 12 Desember 1992, yakni Mugiono, Mujianto Tri, Sudarno, M. Jamhari, dan Siswo Edy.

Dari lima orang nadzir tersebut, empat di antaranya telah meninggal dunia. Satu-satunya yang masih hidup adalah Siswo Edy, yang akrab disapa Mbah Yoso. Saat dikonfirmasi pengurus masjid saat ini, Mbah Yoso mengaku tidak pernah memegang fisik sertifikat wakaf tersebut,Minggu ( 01/02/2026 ).
“Setahu saya sertifikat wakaf itu sudah terbit puluhan tahun lalu, tapi saya tidak pernah melihat fisiknya. Informasinya waktu itu disimpan oleh petugas KUA Labuhan Maringgai yang merupakan warga Desa Sribhawono, atau kemungkinan disimpan oleh salah satu dari almarhum nadzir lainnya. Saya sendiri tidak mengetahuinya,” ujar Mbah Yoso.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah Masjid Al Huda diwakafkan oleh almarhum Mbah Joko pada sekitar tahun 1970-an. Pada tahun 1992, dirinya bersama rekan-rekan ditunjuk warga sebagai pengurus masjid sekaligus nadzir untuk mengurus sertifikasi wakaf agar memiliki kekuatan hukum.
“Yang jelas, wakaf dan penerbitan sertifikat tanah Masjid Al Huda Desa Srimenanti itu sah secara hukum. Jika sekarang dibutuhkan, saya selaku nadzir saat itu berharap BPN Lampung Timur dapat menerbitkan kembali sertifikat wakaf tersebut karena diduga terselip atau hilang,” tegasnya.

Sementara itu, Sarfendi dan Bagas selaku pengurus takmir Masjid Al Huda berharap dengan adanya pemberitaan media serta kelengkapan administrasi yang ada, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Timur dapat menerbitkan kembali sertifikat wakaf tanah Masjid Al Huda demi kepentingan umat dan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
(Red/Prie)











