DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (P4GN).
Kegiatan yang digelar di halaman Masjid Jamiatul Huda, Kampung Rukti Harjo II, Kecamatan Seputih Raman, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB itu diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi, S.T., M.Sos.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah, pejabat utama Polres Lampung Tengah, unsur pemerintah kecamatan dan kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam pemaparannya, AKBP Charles menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak sendi kehidupan sosial serta masa depan generasi bangsa. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Permasalahan narkotika tidak bisa diselesaikan oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga keluarga sebagai benteng utama pencegahan,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Lampung Tengah secara konsisten terus melakukan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Lebih lanjut, AKBP Charles menekankan pentingnya pengawasan terhadap generasi muda agar tidak mudah terpengaruh pergaulan negatif. Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat menentukan dalam membentuk karakter serta ketahanan diri anak dari bahaya narkotika.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan dialog interaktif dan sesi tanya jawab antara masyarakat dan para narasumber, yang membahas langkah konkret pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lampung Tengah. (Red/ Humas LT)











