DEMOKRASINEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi. Ia diduga menerima sejumlah uang dari proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang disamarkan melalui modus Corporate Social Responsibility (CSR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penerimaan uang tersebut berkaitan erat dengan jabatan Maidi sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam pengurusan proyek serta perizinan tertentu.
“Penerimaan terkait langsung dengan posisi yang bersangkutan sebagai wali kota,” kata Budi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik mengamankan Maidi bersama delapan orang lainnya, terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan enam pihak swasta. OTT ini menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya mengungkap kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik fee proyek serta aliran dana CSR. Dari total 15 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT, sembilan orang, termasuk Maidi, langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Seiring pengembangan penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, pada Kamis (22/1/2026). Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di rumah yang berlokasi di Gang 14, Jalan Tanjung Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kehadiran tim lembaga antirasuah mengejutkan warga sekitar. Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam milik penyidik KPK terparkir di sekitar lokasi. Akses menuju rumah dijaga ketat, sementara warga tampak berkerumun di sekitar gang sempit tempat penggeledahan berlangsung.
Penyidikan ini diduga kuat berkaitan dengan rangkaian kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. KPK mendalami dugaan praktik pemerasan dan pengaturan proyek dengan modus fee proyek, di mana Dinas PUPR diduga menjadi salah satu simpul utama pelaksanaannya.
Selain fee proyek, penyidik juga menelusuri aliran dana CSR perusahaan serta berbagai bentuk gratifikasi lainnya. Sebagai Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah diduga memiliki peran strategis dalam skema pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.(Red/Prie/Rls Hms KPK)











