DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pasca aksi unjuk rasa ribuan warga desa penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Selasa (13/1/2026), terkait konflik gajah liar yang kerap memasuki permukiman dan lahan pertanian warga hingga menimbulkan kerugian material, immaterial, serta korban jiwa, Balai Taman Nasional Way Kambas akhirnya mengeluarkan surat edaran penutupan sementara seluruh objek wisata alam di kawasan tersebut.
Penutupan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE.105/T.11/TU/HMS.01.08/B/01/2026 tentang Penutupan Sementara Objek Wisata di Taman Nasional Way Kambas. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 16 Januari 2026, dan ditujukan bagi calon wisatawan maupun masyarakat umum.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penutupan sementara dilakukan sebagai bentuk respons atas atensi masyarakat serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam penanganan dan penanggulangan konflik gajah liar. Selama masa penutupan, aktivitas wisata di kawasan TNWK dihentikan, kecuali untuk kegiatan penelitian, magang, dan pendidikan. Penutupan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Balai TNWK dalam surat edaran itu juga menyebutkan sejumlah dasar pertimbangan, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.8/Menlhk/Sekjen/Kum.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam.
- Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kebersihan dan Fasilitas Toilet di Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA).
- Nota Dinas Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor ND.1169/KKH/AJ/KSA.2/12/2018 tentang Pemanfaatan Satwa Gajah Latih di TNWK.
- Nota Dinas Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Nomor ND.631/PJL/PJLWK/KSA.04.01/B/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Batas Pengembangan Wisata Berbasis Satwa di TNWK.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Direktur Jenderal KSDAE, Gubernur Lampung, Bupati Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, serta Dandim 0429 Lampung Timur.

Sementara itu, dalam aksi unjuk rasa yang digelar warga desa penyangga, melalui proses mediasi, pihak TNWK menyepakati sejumlah poin perjanjian dengan perwakilan masyarakat. Dalam kesepakatan tersebut, Balai TNWK menyatakan komitmennya untuk memastikan mulai Selasa malam (13/1/2026), gajah TNWK tidak lagi memasuki permukiman warga maupun lahan pertanian, dengan seluruh tanggung jawab penanganan berada di pihak TNWK.
Selain itu, TNWK juga menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian material maupun immaterial akibat kerusakan tanaman dan harta benda warga yang disebabkan oleh gajah liar. Bahkan, TNWK berkomitmen memberikan kompensasi apabila konflik gajah liar mengakibatkan korban manusia, baik luka-luka, cacat tetap, hingga meninggal dunia, sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, Muhammad Zaidi, serta disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Syahrul Syah, dan perwakilan massa desa penyangga, Budi Setiawan.
Dalam orasi penutup aksi, Budi Setiawan meminta agar poster dan spanduk tuntutan masyarakat yang terpasang di pagar Kantor Balai TNWK tetap dipertahankan sebagai pengingat komitmen bersama. Ia juga menegaskan, apabila TNWK mengingkari atau tidak menepati kesepakatan tersebut, masyarakat siap kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. (Red/Prie)











