DEMOKRASINEWS,Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/11/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna K.H. Ahmad Hanafiah dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Timur. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Sekretaris Daerah Rustam Effendi, para anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Ela menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna memastikan program pembangunan dapat berjalan terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD. Melalui kesepakatan ini, kita berkomitmen mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Lampung Timur,” ujar Bupati Ela.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan kebijakan anggaran daerah.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama pemerintah daerah dalam membahas KUA dan PPAS ini. Semoga semangat sinergi ini terus terjaga demi kemajuan Lampung Timur,” lanjutnya.


Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen bersama Pemkab dan DPRD Lampung Timur dalam menyusun kebijakan anggaran yang berorientasi pada kepentingan publik, pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Red/Prie/Rls)











