DEMOKRASINEWS, Lampung Timur– Warga Lampung Timur yang tergabung dari berbagai element masyarakat pada Kamis (07/12/2023) menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati setempat. Massa mempertanyakan penonaktifan 250 ribu warga miskin sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, penonaktifan ratusan ribuan warga Lampung Timur dari kepesertaan BPJS melanggar pasal 34 UUD 1945.
Menanggapi persoalan tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr.Satya Purna Nugraha menjelaskan, kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS itu disebabkan adanya keterbatasan anggaran yang ada di Pemkab Lampung Timur.
“Yang dinonaktifkan adalah kepesertaan BPJS yang masuk dalam program Universal Healt Coverage (UHC) dengan anggaran dari APBD,”jelas dr.Satya saat konfrensi pers di Aula Utama Pemkab setempat.
Konfrensi pers dipimpin Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Tarmizi, didampingi Plt.Asisten bidang ekobang KMS. Tohir Hanafi, kabag Ops Polres Lampung Timur dan Kepala BPJS Lampung Timur Imam Subekti.
dr.Satya mengatakan, jika penonaktifan tersebut bertujuan untuk menghindari semakin membengkaknya hutang Pemkab Lampung Timur kepada BPJS.
Namun, kendati telah dinonaktifkan, saat masyarakat membutuhkan tentunya dapat diaktifkan kembali. “Penonaktifan tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” jelas dr Satya.
Sementara Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti menjelaskan, yang diusulkan Pemkab untuk dinonaktifkan sebanyak 180.924 orang. Namun, setelah diverifikasi yang dinonaktifkan sebanyak 164.429 orang.
Menurutnya, selain dari APBD, kepesertaan BPJS juga ditanggung APBN, APBD Provinsi dan mandiri. Sedangkan, yang dinonaktifkan tersebut adalah BPJS program UHC yang ditanggung APBD.
Imam Subekti menjelaskan untuk BPJS program UHC yang masih aktif per 1 Desember sebanyak 23.331. Bila keadaan darurat, untuk yang non aktif tetap dapat diaktifkan kembali,” jelas Imam Subekti.
Sementara Sekretaris Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Sukartono menjelaskan, untuk tahun 2023 alokasi anggaran untuk BPJS program UHC pada APBD sebesar Rp42 miliar dari usulan Rp56 miliar. “Anggaran pembayaran BPJS program UHC itu bersumber dari dana bagi hasil pajak rokok,” kata Sukartono.( Red/Rls/Aldo)