DEMOKRASINEWS,Lampung Timur – Kepala Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Hermanto, terancam dijerat pidana setelah diduga memainkan dana desa tahun anggaran 2023 sehingga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Lampung Timur Nomor: B/Sprint/240/02-SK/2024 tanggal 24 Juni 2024, tim Inspektorat Kabupaten Lampung Timur telah melakukan pemeriksaan investigatif terhadap dugaan penyimpangan dana desa tahun 2023 di Desa Bumi Mulyo.
Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) menyebutkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tahun 2023.
Inspektorat mengungkap, pencairan dana desa dilakukan oleh kaur keuangan dan kepala desa, namun setelah dicairkan, seluruh uang diambil dan dikuasai oleh Kades Hermanto.
Kaur keuangan hanya diberi tugas membayar kontribusi kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG), kontribusi pelatihan antikorupsi (tipikor), serta insentif enam ketua rukun tetangga (RT).
Dengan demikian, seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa 2023 praktis diambil alih langsung oleh kepala desa.
Dalam NHP, Inspektorat juga menemukan bahwa penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dikerjakan sekretaris desa dan kaur keuangan tidak sesuai nilai transaksi sebenarnya melainkan disesuaikan dengan RAB APBDes. Sekretaris desa dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai verifikator.
Selain itu, terdapat pembayaran honorarium atau insentif tanpa tanda tangan bukti penerimaan oleh penerima dalam SPJ. Bahkan, pembayaran insentif kader RDS, PHBS, dan Posyandu tidak disertai nama-nama penerima dalam surat keputusan kepala desa.
Inspektorat juga mencatat adanya kegiatan yang melewati tahun anggaran 2023 dan baru dilaksanakan pada 2024, yakni pekerjaan lapen (lapis penetrasi) dan pengadaan lampu perangkap hama.
Temuan lain, Inspektorat mencatat pajak sebesar Rp15.913.600 telah dipungut, namun hanya Rp3.231.364 yang disetorkan ke kas negara. Masih terdapat belanja desa yang belum dipungut pajak dan belum disetor ke kas negara sebesar Rp9.470.721.
Dari 17 item pengeluaran dana desa 2023, terdapat selisih antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp258.487.236.
Inspektorat merekomendasikan agar Kades Hermanto mengembalikan dan menyetorkan Rp258.487.236 ke rekening kas desa untuk ditata dalam APBDes. Namun hingga hampir dua tahun diberikan waktu, rekomendasi itu belum juga diindahkan.
Inspektur Kabupaten Lampung Timur, Drs. Tarmizi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/10/2025) malam, membenarkan bahwa kasus dugaan penyimpangan dana desa Bumi Mulyo telah ditangani Polres Lampung Timur.
“Masalah Desa Bumi Mulyo saat ini perkaranya sudah di Polres Lampung Timur. Informasinya sudah naik ke penyidikan. Namun saya belum monitor lagi, karena saat ini masih sakit,” ujar Tarmizi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Hermanto belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut. (Red/Jh/Prie)











