DEMOKRASINEWS,Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) periode 2021–2024, M. Dawam Rahardjo, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (15/10/2025). Ini menjadi kali pertama Dawam tampil di persidangan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Hui, Lampung Selatan, pada 17 April 2025.
Juru bicara PN Tanjungkarang, Alfarobi, menyebutkan, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh Firman, dengan dua anggota yakni Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.
Untuk membuktikan dakwaan terhadap Dawam Rahardjo dan tiga terdakwa lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menugaskan 12 jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Elfa Yulita, Ria Sulistiowati, Afina Mariza, A. Yudha Prawira, Budi Mulia Syukri, Dina Safitri, Rudi Vernando, Fransisca, Harma Putra Nugraha, Muhammad Edy Priyono, Muhammad Ilham Wiratama, dan Deni Rico Mesa.

Dawam Rahardjo didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Proyek senilai Rp6,8 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Selain Dawam, Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain, masing-masing MDR (pejabat pembuat komitmen/PPK proyek), AS alias SWN (direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas), serta AC alias AGS (direktur perusahaan penyedia jasa).
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Lampung Timur tahun anggaran 2022. Karena tidak ada tindak lanjut dalam waktu 90 hari, Kejati Lampung mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi.
Pada 9 Januari 2025, tim Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas PUPR Lamtim dan rumah dinas bupati. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen proyek, satu unit mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, tas dan jam tangan mewah, emas batangan, buku tabungan, telepon genggam, KTP, dan kartu ATM.
Dawam sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada 20 Januari 2025, didampingi penasihat hukumnya. Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik.
Kejati Lampung menduga, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi (under specification) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.( Red/Jhn/Prie)











