DEMOKRASINEWS, Binjai Sumut –Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH bersama Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH dan Kasi Humas Iptu Junaedi, gelar Press Release terkait pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg di Mako Polres Binjai, Selasa sore kemarin (14/12/2021).
AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH Kapolres Binjai menjelaskan,
Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH, bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana, S.IK, terima printah langsung dari saya untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam rangka melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai. Dimana kota Binjai merupakan jalur perlintasan oleh para bandar maupun kurir dari propinsi Aceh ke daerah lainnya,” tegas AKBP Ferio Ginting.
Ketika menerima perintah, pimpinan kedua pembina fungsi tersebut yang baru satu bulan menjabat AKP Firman Imanuel PA, SH dan AKP Rian, S.IK segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah tim bekerja selama dua hari, tepatnya hari minggu tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 15.30 Wib, tim mendapatkan informasi dan menyatakan, adanya seorang laki-laki berangkat dari Lhok Seumawe dengan menggunakan bus jenis L.300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika.
Menerima informasi tersebut tim segera melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 16.00 Wib, tepatnya di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu-2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan berinisial YI (39 tahun) desa Matang Maneh Aceh Utara.
Tim berhasil mengamankan satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 (tiga belas) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya.
Selain barang bukti 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik the cina warna hijau merk redefined Chinese tea, 1 buah tas warna biru, juga diamankan satu unit HP android merk Oppo, satu unit HP merk Nokia, satu buah dompet kulit warna coklat merk Levis, dua buah kartu BSI, satu lembar SIM dan satu lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.
Penangkapan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, masyarakat terselamatkan sebanyak 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) orang. Untuk tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas AKBP Ferio Ginting. (Devisi Hms Polda Sumut).
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post