DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin mengancam generasi muda, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Timor dan Kanit Opsnal Ipda Rizki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka masing-masing berinisial GH (28), warga Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, dan H (30), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di wilayah Desa Labuhan Maringgai. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif dalam menekan peredaran narkoba antar-kabupaten.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 13,67 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong berisi 6 (enam) plastik klip kosong,
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya,
- 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning,
- 1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO Y21 warna biru, dan
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
Polres Lampung Timur mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lingkungan sekitarnya. (Red/Pri/Rls Hms Polres Lamtim)











