DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Lampung Timur akhirnya bersedia memberikan pernyataan setelah sempat kisruhnya Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten setempat. Rapat pleno tersebut sempat tertunda saat perhitungan rekapitulasi suara Kecamatan Sukadana pada Kamis (29/02/2024) kemarin.
Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan, kejadian bermula saat Panwascam terkait memberikan rekomendasi soal selisih hasil perhitungan suara. Ada rekomendasi dari Panwascam perihal selisih hasil hitungan suara,” katanya di Kantor KPU setempat, Jumat (01/03/2024).
Saat akan ditindaklanjuti, lanjut Jarwo, terjadi sedikit keributan dan kemudian dipending untuk perhitungan Kecamatan Sukadana. Namun saat itu juga keributan dapat dihentikan oleh para aparat keamanan yang berjaga di kantor KPU,” ungkap Jarwo.
Jarwo jyga mengatakan jika Panwascam memberikan rekomendasi untuk menyesuaikan adanya ketidaksesuaian antara D dengan C Hasil. Pihaknya akan melakukan rekapitulasi Kecamatan Sukadana setelah semua Kecamatan di Lampung Timur selesai.
“Kita tadi sudah umumkan, Kecamatan Sukadana akan dilaksanakan terakhir setelah semua kecamatan selesai,” tugasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengatakan rekapitulasi Kecamatan Sukadana dipendingnya hingga hari terakhir setelah semua kecamatan selesai. Adapun mekanisme di Bawaslu dimulai dari jajaran untuk memastikan hasil yang sesuai.
“Kita akan mencocokkan rekap C Hasil, sebelum ditetapkan dan ditandatangani, kita cek kembali, apakah sesuai dengan rekap yang selama ini berjalan,” kata Lely.
Lely mengatakan rekap yang tidak sesuai itu berada di perhitungan DPRD tingkat provinsi. Namun, menurutnya, KPU memiliki dasar dan memiliki Sirekap.
“Di Sirekap itu data yang diinput PPK bisa membacanya, walaupun Bawaslu tidak menemukan adanya perselishan, tapi KPU akan membacanya,” jelasnya. (Red/Rls/Pri)