DEMOKRASINEWS, Way Kanan – Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Toko Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Senin (04/03/2024).
Tersangka inisial RK alias Bejo (36) berdomisili Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan terjadinya curat pada hari Jum’at (01/02/24) pukul 02.05 WIB telah terjadi curat di Toko Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Modus pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela kamar depan bagian samping di rumah yang tidak terkunci kemudian masuk keruangan tengah menuju dapur lalu pelaku mencari kunci toko yang di letakkan di dapur.
Setelah pelaku masuk membuka toko kemudian mengambil barang – barang berupa rokok berbagai merek sebanyak 24 slop dan uang pecahan kurang lebih sebanyak Rp 2 juta rupiah, kerugian korban di taksir Rp. 9.443.000,- (sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan melapor ke Polsek Negara Batin guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Minggu (03/03/24) pukul 18:30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek. (Rls Hms Polda Lampung)