DEMOKRASINEWS,Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan dan memperkuat kebudayaan lokal. Kebijakan ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam menjaga identitas adat sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.
Ingub tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, hingga kepala perangkat daerah dan instansi vertikal. Selain itu, kebijakan ini juga menyasar sektor pendidikan, termasuk rektor dan pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh wilayah Lampung.
Dalam diktum kesatu, Gubernur menginstruksikan pelaksanaan nyata program Hari Kamis Beradat. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung diwajibkan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, serta sambutan resmi selama jam kerja.
Penggunaan bahasa Lampung juga didorong diterapkan di lingkungan pendidikan. Lembaga pendidikan diminta memanfaatkan bahasa daerah dalam proses belajar mengajar sebagai upaya menanamkan nilai-nilai budaya lokal sejak dini kepada peserta didik.
Selain pengaturan bahasa, Gubernur juga menetapkan ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada diktum kedua, seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan agar instruksi ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur tersebut dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
(Red/ Ato/Rls Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)











