DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur meresmikan sistem zonasi administrasi kependudukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peresmian ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Way Jepara pada Jumat (14/03/2025) dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainudin, yang mewakili Bupati Lampung Timur.
Dalam sambutannya, Zainudin menyampaikan bahwa administrasi kependudukan memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan dan pembangunan daerah. Sistem ini bertujuan untuk memperoleh data kependudukan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah.
“Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap warga dengan memberikan keabsahan identitas serta kepastian melalui dokumen kependudukan. Selain itu, juga untuk memberikan perlindungan status hak sipil penduduk dalam setiap peristiwa kependudukan yang dialami,” ujar Zainudin.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk:
- Pelayanan publik,
- Perencanaan pembangunan,
- Alokasi anggaran,
- Pembangunan demokrasi, dan
- Penegakan hukum serta pencegahan kriminalitas.
“Mengingat pentingnya peran data kependudukan tersebut, maka dibutuhkan akurasi data sehingga setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dipastikan tepat sasaran,” tambah Zainudin.
Kabupaten Lampung Timur memiliki jumlah penduduk yang besar, melebihi satu juta jiwa, serta wilayah yang luas, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Oleh karena itu, sistem zonasi administrasi kependudukan diterapkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Pembagian zona pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan salah satu program unggulan 100 hari kerja serta perwujudan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih. Sistem ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa pemerintah wajib berperan aktif dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Pembagian titik zona pelayanan administrasi kependudukan didasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terjangkau, mudah, cepat, dan akurat,” jelas Zainudin.
Adapun pembagian zona pelayanan adalah sebagai berikut:
- Zona I di Kecamatan Way Jepara: melayani Kecamatan Way Jepara, Labuhan Ratu, dan Braja Selebah.
- Zona II di Kecamatan Marga Sekampung: melayani Kecamatan Sekampung Udik, Marga Tiga, Marga Sekampung, Jabung, dan Waway Karya.
- Zona III di Kecamatan Batanghari: melayani Kecamatan Batanghari, Sekampung, Metro Kibang, dan Pekalongan.
- Zona IV di Kecamatan Mataram Baru: melayani Kecamatan Mataram Baru, Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Gunung Pelindung, dan Melinting.
- Zona V di Kecamatan Raman Utara: melayani Kecamatan Raman Utara, Batanghari Nuban, Purbolinggo, dan Way Bungur.
Dengan diterapkannya sistem zonasi ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Lampung Timur menjadi lebih efektif dan efisien. Masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tetapi dapat mengakses layanan di titik-titik zonasi yang telah ditentukan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi hambatan akses layanan dan mempercepat proses administrasi kependudukan bagi seluruh warga Lampung Timur. (Red/Pri/Rls Diskomdigi Lamtim)