DEMOKRASINEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan kembali pengecer-pengecer LPG yang sebelumnya dihentikan penjualannya akibat kebijakan penertiban. Instruksi ini diambil setelah adanya aspirasi yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kesulitan masyarakat dalam mendapatkan pasokan LPG di beberapa daerah.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan penertiban yang diterapkan oleh Kementerian ESDM bertujuan untuk mengatasi praktik penjualan LPG dengan harga yang tidak seragam dan lebih mahal dari harga yang seharusnya. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan dampak yang tidak diinginkan, yakni masyarakat kesulitan mendapatkan LPG.
“Dari hasil komunikasi dengan Presiden kemarin malam, kami menyampaikan aspirasi rakyat yang kesulitan mendapatkan LPG. Presiden langsung mengambil langkah dan meminta Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang sebelumnya tidak bisa berjualan,” ujar Dasco.
Presiden Prabowo kemudian memerintahkan agar penertiban dilakukan secara bertahap atau parsial. Dalam kebijakan baru ini, pengecer tetap diizinkan untuk berjualan sementara proses administrasi penertiban berlangsung.
“Presiden meminta agar administrasi penertibannya dilakukan secara parsial, tetapi pengecer bisa tetap berjualan supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya,” kata Dasco.
Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan LPG yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh Indonesia, sambil tetap menjaga penertiban yang lebih terstruktur dan tidak mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat. (Red/Rls BPMI Setpres)