• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

DemokrasiNews
21/01/2025
in Peristiwa
PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – PT Mega Akses Persada (Fiberstar), perusahaan telekomunikasi yang menggunakan jaringan fiber optik, dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penyerobotan lahan pribadi milik Andi S. Panjaitan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Fiberstar membangun tiang fiber optik tanpa izin di lahan milik Panjaitan yang terletak di Gang Vanili 4, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Menurut Andi S. Panjaitan, meskipun ia telah menghubungi Ketua RT, Lurah, dan Camat setempat untuk meminta agar tiang fiber optik tersebut dibongkar, respons dari pihak Fiberstar sangat lambat. “Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah, dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tahu kalau tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responsnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” ujar Panjaitan.

Pihak Fiberstar baru membongkar tiang tersebut pada Sabtu, 18 Januari 2025, setelah masalah ini menjadi viral dan dilaporkan ke kepolisian. Meskipun demikian, Panjaitan menyesalkan bahwa permasalahan ini baru ditindaklanjuti setelah dilaporkan ke polisi. “Sudah lama saya menghubungi pihak terkait untuk meminta pembongkaran tiang itu, tetapi responnya lambat. Saya mengapresiasi karena akhirnya tiang tersebut dibongkar, namun mengapa harus menunggu viral dan dilaporkan ke polisi terlebih dahulu?” katanya.

PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

Dalam laporan yang diterima oleh Polresta Bandar Lampung, PT Fiberstar diduga telah melanggar Pasal 16 Bab V Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu, yang mengharuskan perusahaan telekomunikasi memperoleh surat persetujuan pemakaian lahan dari pemilik lahan sebelum melakukan pembangunan jaringan utilitas. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur mengenai prosedur pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Mukhammad Iksir, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihak kepolisian akan melakukan serangkaian penyelidikan. “Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda Iksir, Jumat (17/01/2025).

Selain itu, Andi S. Panjaitan juga menyerahkan fotokopi sertifikat hak milik tanah, foto-foto tiang fiber optik yang terpasang, dan data pendukung lainnya sebagai bukti dalam laporan polisi tersebut.

Dalam pernyataannya, perwakilan Fiberstar, Hariman, meminta maaf atas ketidaktelitian perusahaan dalam pemasangan tiang fiber optik tersebut. “Saya mewakili manajemen Fiberstar meminta maaf atas keteledoran ini. Kami akan lebih berhati-hati dan cermat di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hariman. Ia juga menambahkan bahwa dalam pembangunan jaringan utilitas, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat setempat, mulai dari camat, lurah, kepala lingkungan hingga Ketua RT. Namun, dalam kasus ini, pemasangan tiang tersebut tidak melalui proses yang semestinya.

Andi S. Panjaitan berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan telekomunikasi lainnya agar tidak bertindak sembarangan dalam membangun jaringan utilitas. “Saya berharap perusahaan telekomunikasi lainnya lebih memperhatikan izin yang sah dan koordinasi yang tepat sebelum melakukan pembangunan infrastruktur di lahan milik orang lain,” ujarnya.

Saat ini, PT Fiberstar belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut mengenai masalah ini, mengingat perusahaan tersebut tidak memiliki kantor regional di Lampung. Kantor pusat Fiberstar berlokasi di Jakarta, sementara kantor cabangnya hanya terdapat di beberapa kota besar di Indonesia seperti Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Bali. (Red/Rls PWI Lampung)


Berita Terkini

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026
Hujan 2 Jam,Banjir Hebat Lumpuhkan Kota Bandar Lampung
Peristiwa

Hujan 2 Jam,Banjir Hebat Lumpuhkan Kota Bandar Lampung

DemokrasiNews
15/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026
“Dari OTT hingga Suara Perantau: Kasus Bupati Tulungagung dan Kritik Tajam yang Terabaikan”
Hukum & Kriminal

“Dari OTT hingga Suara Perantau: Kasus Bupati Tulungagung dan Kritik Tajam yang Terabaikan”

DemokrasiNews
13/04/2026

Related News

Percepatan Pencegahan Stunting PT. Great Giant Pineapple Gelar Audiensi dengan Pemkab Lamtim

Percepatan Pencegahan Stunting PT. Great Giant Pineapple Gelar Audiensi dengan Pemkab Lamtim

03/08/2020
Kapolres Lam-Tim Lakukan Kunjungan Kelembagaan ke Kantor DPC PKB

Kapolres Lam-Tim Lakukan Kunjungan Kelembagaan ke Kantor DPC PKB

19/09/2020
Adu Bukti dan Tafsir Hukum, Nasib Dawam Ditentukan di Meja Hijau

Adu Bukti dan Tafsir Hukum, Nasib Dawam Ditentukan di Meja Hijau

14/02/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/