DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – PT Mega Akses Persada (Fiberstar), perusahaan telekomunikasi yang menggunakan jaringan fiber optik, dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penyerobotan lahan pribadi milik Andi S. Panjaitan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Fiberstar membangun tiang fiber optik tanpa izin di lahan milik Panjaitan yang terletak di Gang Vanili 4, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Menurut Andi S. Panjaitan, meskipun ia telah menghubungi Ketua RT, Lurah, dan Camat setempat untuk meminta agar tiang fiber optik tersebut dibongkar, respons dari pihak Fiberstar sangat lambat. “Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah, dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tahu kalau tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responsnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” ujar Panjaitan.
Pihak Fiberstar baru membongkar tiang tersebut pada Sabtu, 18 Januari 2025, setelah masalah ini menjadi viral dan dilaporkan ke kepolisian. Meskipun demikian, Panjaitan menyesalkan bahwa permasalahan ini baru ditindaklanjuti setelah dilaporkan ke polisi. “Sudah lama saya menghubungi pihak terkait untuk meminta pembongkaran tiang itu, tetapi responnya lambat. Saya mengapresiasi karena akhirnya tiang tersebut dibongkar, namun mengapa harus menunggu viral dan dilaporkan ke polisi terlebih dahulu?” katanya.

Dalam laporan yang diterima oleh Polresta Bandar Lampung, PT Fiberstar diduga telah melanggar Pasal 16 Bab V Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu, yang mengharuskan perusahaan telekomunikasi memperoleh surat persetujuan pemakaian lahan dari pemilik lahan sebelum melakukan pembangunan jaringan utilitas. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur mengenai prosedur pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Mukhammad Iksir, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihak kepolisian akan melakukan serangkaian penyelidikan. “Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda Iksir, Jumat (17/01/2025).
Selain itu, Andi S. Panjaitan juga menyerahkan fotokopi sertifikat hak milik tanah, foto-foto tiang fiber optik yang terpasang, dan data pendukung lainnya sebagai bukti dalam laporan polisi tersebut.
Dalam pernyataannya, perwakilan Fiberstar, Hariman, meminta maaf atas ketidaktelitian perusahaan dalam pemasangan tiang fiber optik tersebut. “Saya mewakili manajemen Fiberstar meminta maaf atas keteledoran ini. Kami akan lebih berhati-hati dan cermat di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hariman. Ia juga menambahkan bahwa dalam pembangunan jaringan utilitas, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat setempat, mulai dari camat, lurah, kepala lingkungan hingga Ketua RT. Namun, dalam kasus ini, pemasangan tiang tersebut tidak melalui proses yang semestinya.
Andi S. Panjaitan berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan telekomunikasi lainnya agar tidak bertindak sembarangan dalam membangun jaringan utilitas. “Saya berharap perusahaan telekomunikasi lainnya lebih memperhatikan izin yang sah dan koordinasi yang tepat sebelum melakukan pembangunan infrastruktur di lahan milik orang lain,” ujarnya.
Saat ini, PT Fiberstar belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut mengenai masalah ini, mengingat perusahaan tersebut tidak memiliki kantor regional di Lampung. Kantor pusat Fiberstar berlokasi di Jakarta, sementara kantor cabangnya hanya terdapat di beberapa kota besar di Indonesia seperti Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Bali. (Red/Rls PWI Lampung)











