DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur telah menetapkan tiga bangunan bersejarah sebagai cagar budaya. Penetapan ini mencakup SMP Negeri 1 Sukadana, Kantor Pos Sukadana, dan Rumah Tinggal KH. Ahmad Hanafiah, yang masing-masing memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang penting bagi daerah tersebut.
SMP Negeri 1 Sukadana merupakan salah satu bangunan yang mendapatkan pengakuan ini. Bangunan yang berdiri sejak tahun 1910 sebagai Volksschool, bagian dari pelaksanaan politik etis pada masa kolonial, kini diakui sebagai cagar budaya. Setelah melalui beberapa perubahan fungsi, termasuk menjadi sekolah rakyat pada masa penjajahan Jepang dan Sekolah Guru B pada era kemerdekaan, pada tahun 1977 bangunan ini resmi dikenal dengan nama SMP Negeri 1 Sukadana. “Bangunan tersebut resmi menjadi salah satu bangunan cagar budaya Lampung Timur,” ujar Yuli Aquarita, Kepala SMP Negeri 1 Sukadana. Penetapan ini tercantum dalam Dokumen Kajian Nomor: BA-01/-LAMPUNG TIMUR/23/12/2024.
Selain SMP Negeri 1 Sukadana, Kantor Pos Sukadana juga ditetapkan sebagai cagar budaya. Kantor pos ini pertama kali beroperasi pada tahun 1916 dengan nama Hulfpos Kantoor dan berfungsi sebagai kantor pos pembantu di pusat Onderafdeeling Sukadana. Bangunan ini, yang memiliki arsitektur kolonial dengan gaya Prairie House, dibangun pada tahun 1939 untuk menggantikan kantor pos sebelumnya yang terbuat dari kayu dan bergaya tradisional vernakular.
Penetapan ketiga bangunan ini juga mencakup Rumah Tinggal KH. Ahmad Hanafiah, seorang ulama dan pejuang yang lahir di Sukadana dan mendakwahkan ajaran Islam. Beliau wafat pada tahun 1947 sebagai pejuang. Rumah tinggal beliau, yang masih menyimpan banyak barang peninggalan bersejarah, menjadi dasar bagi penetapan rumah ini sebagai cagar budaya.
Pemkab Lampung Timur berharap dengan penetapan ini, warisan sejarah dan budaya daerah dapat dilestarikan dan diakui oleh generasi mendatang sebagai bagian penting dari identitas budaya Lampung Timur. (Red/Pri/Rls)