• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

DemokrasiNews
14/10/2024
in Hukum & Kriminal, Politik
Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

DEMOKRASINEWS, Metro – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro secara resmi menetapkan Qomaru Zaman, calon Wakil Walikota Metro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pemanfaatan fasilitas negara.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana, pada Senin (14/10/2024).

Dalam konferensi pers, Badawi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman. Namun, Qomaru tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan sedang dirawat di RSUD Ahmad Yani Metro. “Kami masih menunggu surat resmi mengenai kondisi kesehatan dari penasehat hukum atau keluarga Qomaru. Mungkin kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan,” ujarnya.

Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Status tersangka terhadap Qomaru ditetapkan pada 12 Oktober 2024. Badawi menekankan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. “Soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 ini masih akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, menambahkan bahwa penyidikan kasus ini melibatkan tiga unsur, yakni penyidik, kejaksaan, dan Bawaslu. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saudara Qomaru. Pelanggaran yang diduga dilakukan tertera dalam pasal 188 Kompilasi No. 8 tahun 2018 tentang pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

Rosali menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, Qomaru dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan. “Pasal 71 menyatakan bahwa pejabat negara dilarang menggunakan kewenangan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama periode tertentu,” ungkapnya.

Proses diskualifikasi pasangan calon yang terlibat masih akan diproses lebih lanjut, dan Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti. “Jika Qomaru tidak hadir, kami bisa memanggilnya secara paksa,” tegas Badawi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya integritas dalam pemilihan umum. Gakkumdu diharapkan dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (Red/Rls)


Berita Terkini

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik
Edukasi

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

DemokrasiNews
25/05/2026
Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
24/05/2026
Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku
Hukum & Kriminal

Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

DemokrasiNews
24/05/2026
Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan
Hukum & Kriminal

Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan

DemokrasiNews
24/05/2026
Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling
Hukum & Kriminal

Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling

DemokrasiNews
24/05/2026
Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu
Hukum & Kriminal

Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu

DemokrasiNews
22/05/2026

Related News

Naik 23,9% di Semester I-2020, Jumlah Investasi Sektor Industri Meningkat Rp129,6 Triliun

Naik 23,9% di Semester I-2020, Jumlah Investasi Sektor Industri Meningkat Rp129,6 Triliun

28/07/2020
Ketua SPRI Lampura Himbau Wartawan Gali Informasi Pengelolaan APBD Lampura

Ketua SPRI Lampura Himbau Wartawan Gali Informasi Pengelolaan APBD Lampura

16/01/2021
Laksanakan Seleksi SKD, Bupati Karolin : Kita Menyediakan Rapid Test Antigen Secara Gratis

Laksanakan Seleksi SKD, Bupati Karolin : Kita Menyediakan Rapid Test Antigen Secara Gratis

10/09/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/