• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

DemokrasiNews
14/10/2024
in Hukum & Kriminal, Politik
Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

DEMOKRASINEWS, Metro – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro secara resmi menetapkan Qomaru Zaman, calon Wakil Walikota Metro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pemanfaatan fasilitas negara.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana, pada Senin (14/10/2024).

Dalam konferensi pers, Badawi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman. Namun, Qomaru tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan sedang dirawat di RSUD Ahmad Yani Metro. “Kami masih menunggu surat resmi mengenai kondisi kesehatan dari penasehat hukum atau keluarga Qomaru. Mungkin kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan,” ujarnya.

Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Status tersangka terhadap Qomaru ditetapkan pada 12 Oktober 2024. Badawi menekankan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. “Soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 ini masih akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, menambahkan bahwa penyidikan kasus ini melibatkan tiga unsur, yakni penyidik, kejaksaan, dan Bawaslu. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saudara Qomaru. Pelanggaran yang diduga dilakukan tertera dalam pasal 188 Kompilasi No. 8 tahun 2018 tentang pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

Rosali menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, Qomaru dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan. “Pasal 71 menyatakan bahwa pejabat negara dilarang menggunakan kewenangan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama periode tertentu,” ungkapnya.

Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Proses diskualifikasi pasangan calon yang terlibat masih akan diproses lebih lanjut, dan Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti. “Jika Qomaru tidak hadir, kami bisa memanggilnya secara paksa,” tegas Badawi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya integritas dalam pemilihan umum. Gakkumdu diharapkan dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (Red/Rls)


Berita Terkini

Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur

DemokrasiNews
13/09/2026
Pemkab Lampung Utara Buka Seleksi 11 JPT Pratama, Pendaftaran hingga 25 September
Politik

Pemkab Lampung Utara Buka Seleksi 11 JPT Pratama, Pendaftaran hingga 25 September

DemokrasiNews
12/09/2026
Setelah Teuku Khalid Syah, Heri Fulistiawan Muncul! Bursa Ketua IJTI Krakatau Raya Makin Sengit
Politik

Setelah Teuku Khalid Syah, Heri Fulistiawan Muncul! Bursa Ketua IJTI Krakatau Raya Makin Sengit

DemokrasiNews
04/09/2026
Pemkab Lampung Utara Rombak 16 Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan
Advertorial

Pemkab Lampung Utara Rombak 16 Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan

DemokrasiNews
03/09/2026
Terungkap! Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung Identitasnya Warga Bandar Lampung
Hukum & Kriminal

Terungkap! Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung Identitasnya Warga Bandar Lampung

DemokrasiNews
03/09/2026
Bupati Lampung Timur Tegaskan Kepala Desa Bukan untuk Berfoya-foya: Layani Rakyat, Jauhi KKN
Advertorial

Bupati Lampung Timur Tegaskan Kepala Desa Bukan untuk Berfoya-foya: Layani Rakyat, Jauhi KKN

DemokrasiNews
03/09/2026

Related News

Bergerak Bersama Cegah Penyebaran PMK di Lampung Tengah

Bergerak Bersama Cegah Penyebaran PMK di Lampung Tengah

07/06/2022
Samsuri: Korban Angin Puting Berharap Material Bangunan Rumah Bukan Termasuk Hutangan

Samsuri: Korban Angin Puting Berharap Material Bangunan Rumah Bukan Termasuk Hutangan

03/03/2022
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Hantam Truk Fuso di Jalinpantim Lampung Timur

Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Hantam Truk Fuso di Jalinpantim Lampung Timur

07/10/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/