DEMOKRASINEWS, Metro – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro secara resmi menetapkan Qomaru Zaman, calon Wakil Walikota Metro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pemanfaatan fasilitas negara.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana, pada Senin (14/10/2024).
Dalam konferensi pers, Badawi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman. Namun, Qomaru tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan sedang dirawat di RSUD Ahmad Yani Metro. “Kami masih menunggu surat resmi mengenai kondisi kesehatan dari penasehat hukum atau keluarga Qomaru. Mungkin kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan,” ujarnya.

Status tersangka terhadap Qomaru ditetapkan pada 12 Oktober 2024. Badawi menekankan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. “Soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 ini masih akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, menambahkan bahwa penyidikan kasus ini melibatkan tiga unsur, yakni penyidik, kejaksaan, dan Bawaslu. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saudara Qomaru. Pelanggaran yang diduga dilakukan tertera dalam pasal 188 Kompilasi No. 8 tahun 2018 tentang pemilihan kepala daerah,” jelasnya.
Rosali menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, Qomaru dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan. “Pasal 71 menyatakan bahwa pejabat negara dilarang menggunakan kewenangan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama periode tertentu,” ungkapnya.
Proses diskualifikasi pasangan calon yang terlibat masih akan diproses lebih lanjut, dan Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti. “Jika Qomaru tidak hadir, kami bisa memanggilnya secara paksa,” tegas Badawi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya integritas dalam pemilihan umum. Gakkumdu diharapkan dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (Red/Rls)











