• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

DemokrasiNews
14/10/2024
in Hukum & Kriminal, Politik
Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

DEMOKRASINEWS, Metro – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro secara resmi menetapkan Qomaru Zaman, calon Wakil Walikota Metro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pemanfaatan fasilitas negara.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana, pada Senin (14/10/2024).

Dalam konferensi pers, Badawi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman. Namun, Qomaru tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan sedang dirawat di RSUD Ahmad Yani Metro. “Kami masih menunggu surat resmi mengenai kondisi kesehatan dari penasehat hukum atau keluarga Qomaru. Mungkin kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan,” ujarnya.

Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Status tersangka terhadap Qomaru ditetapkan pada 12 Oktober 2024. Badawi menekankan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. “Soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 ini masih akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, menambahkan bahwa penyidikan kasus ini melibatkan tiga unsur, yakni penyidik, kejaksaan, dan Bawaslu. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saudara Qomaru. Pelanggaran yang diduga dilakukan tertera dalam pasal 188 Kompilasi No. 8 tahun 2018 tentang pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

Rosali menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, Qomaru dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan. “Pasal 71 menyatakan bahwa pejabat negara dilarang menggunakan kewenangan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama periode tertentu,” ungkapnya.

Proses diskualifikasi pasangan calon yang terlibat masih akan diproses lebih lanjut, dan Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti. “Jika Qomaru tidak hadir, kami bisa memanggilnya secara paksa,” tegas Badawi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya integritas dalam pemilihan umum. Gakkumdu diharapkan dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (Red/Rls)


Berita Terkini

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026
Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa

DemokrasiNews
28/07/2026
Bobol Atap Toko, Komplotan Pencuri Emas Antam dan Uang Rp28 Juta Dibekuk Polisi di Lampung Utara
Hukum & Kriminal

Bobol Atap Toko, Komplotan Pencuri Emas Antam dan Uang Rp28 Juta Dibekuk Polisi di Lampung Utara

DemokrasiNews
25/07/2026
Gerakan Langit Biru Menggema di Lampung Timur, HUT Ke-25 Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata
Advertorial

Gerakan Langit Biru Menggema di Lampung Timur, HUT Ke-25 Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata

DemokrasiNews
24/07/2026
Zulhas: HPN dan Porwanas 2027 Harus Tinggalkan Warisan Nyata bagi Lampung
Advertorial

Zulhas: HPN dan Porwanas 2027 Harus Tinggalkan Warisan Nyata bagi Lampung

DemokrasiNews
24/07/2026
Lampung Menuju Panggung Nasional, Ruby Chairani Nyatakan Dukungan Penuh untuk HPN dan Porwanas 2027
Advertorial

Lampung Menuju Panggung Nasional, Ruby Chairani Nyatakan Dukungan Penuh untuk HPN dan Porwanas 2027

DemokrasiNews
23/07/2026

Related News

Warga Kampung Rama Yana Seputih Raman Lampung Tengah Dapat Bantuan Program Bedah Rumah

Warga Kampung Rama Yana Seputih Raman Lampung Tengah Dapat Bantuan Program Bedah Rumah

17/11/2021
Bupati Lampung Timur Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Persoalan Lahan

Bupati Lampung Timur Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Persoalan Lahan

05/09/2025
Cegah Penyebaran Covid-19, Fasum Kembali Jadi Sasaran Penyemprotan Disinfektan

Cegah Penyebaran Covid-19, Fasum Kembali Jadi Sasaran Penyemprotan Disinfektan

09/05/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/