DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian gabungan dari Polsek Sribawono, Jabung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil membekuk dua orang residivis yang diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor. Kedua tersangka, berinisial NV (19) dan HR (39), merupakan warga Kecamatan Jabung.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, bersama Kapolsek Bandar Sribawono, Iptu Romi Azhari, menyampaikan bahwa kedua tersangka terlibat dalam serangkaian aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono selama bulan September dan Oktober 2024.
Data kepolisian menunjukkan bahwa para tersangka melakukan beberapa tindakan pencurian kendaraan bermotor, yang meresahkan masyarakat setempat. “Kami berkomitmen untuk menangkap para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah kami,” tegas AKBP Benny Prasetya.
Pada bulan September lalu, sebuah tindakan pencurian terjadi di Kecamatan Bandar Sribawono ketika para tersangka nekat mencongkel pintu rumah milik PM (42) dan menggasak sepeda motor Honda Beat BE 3842 PY.
Kemudian, di awal bulan Oktober, mereka kembali beraksi dengan mencuri dua unit sepeda motor dari gudang milik MT (40), yakni Honda BE 2475 NAB dan Yamaha Aerox BE 2931 NBG.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku di wilayah hukum Polsek Jabung.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 363 Jo 480 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan. (Red/Rls Hms Polres Lampung Timur)