DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membekuk seorang warga Kecamatan Jabung, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan ratusan juta uang hasil penjualan singkong.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Jumat (14/6/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah RB (38) warga Kecamatan Jabung.
Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi di lapak singkong, dikawasan Kecamatan Bandar Sribhawono, pada bulan Januari lalu, menimpa NA (52) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka melakukan aksi kejahatannya pada Jum’at (9/1/24), dengan cara mengambil sekitar 20 truk muatan singkong milik korban, dan selanjutnya menyetorkan ke Perusahaan di kawasan Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Tersangka ternyata hanya membayarkan uang hasil penjualan 10 truk singkong milik korban, sementara uang setoran 10 truk lainnya, sebesar 279 juta rupiah lebih, tidak juga dibayarkan kepada korban, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pihaknya Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka pada kamis (13/6/24), dikawasan lapak singkong yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berkas-berkas administrasi, yang berhubungan dengan transaksi jual-beli singkong tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. (Rls Hms Polres Lampung Timur)