• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya

DemokrasiNews
10/06/2024
in Hukum & Kriminal
Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dia ditangkap polisi dirumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

“Saat ditangkap polisi WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk dibangku SMP,” Ujar Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono pada Rabu (5/6/2024) siang.

Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya
Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya

Dijelaskan Priyono, dalam keterangannya ND mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.

Selain kepada ND, pelaku WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak dan pindah ke kamar ND.

Menurut Kasi Humas, terbongkar kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Menurut perwira pertama polri ini, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya, Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah diluar negeri (Singapura).

Diungkapkan Priyono, Penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.

Kasi humas menyebut, jika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.” Tandasnya (Rls Hms Polres Pringsewu)


Berita Terkini

Modus Sewa Mobil, Warga Lampung Timur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan
Hukum & Kriminal

Modus Sewa Mobil, Warga Lampung Timur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan

DemokrasiNews
08/07/2025
Polres Pringsewu Amankan Dua Pria Bersenjata Tajam, Satu Positif Narkoba
Hukum & Kriminal

Polres Pringsewu Amankan Dua Pria Bersenjata Tajam, Satu Positif Narkoba

DemokrasiNews
03/07/2025
Ketua Perbakin Purbalingga Terseret Skandal Amunisi Ilegal, Ribuan Peluru Militer Pindad Bocor ke Pasar Gelap
Hukum & Kriminal

Ketua Perbakin Purbalingga Terseret Skandal Amunisi Ilegal, Ribuan Peluru Militer Pindad Bocor ke Pasar Gelap

DemokrasiNews
28/06/2025
Truk Colt Diesel Modifikasi Picu Ledakan Maut di Lampung Timur, Polisi Amankan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Truk Colt Diesel Modifikasi Picu Ledakan Maut di Lampung Timur, Polisi Amankan Barang Bukti

DemokrasiNews
26/06/2025
Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel
Hukum & Kriminal

Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel

DemokrasiNews
26/06/2025
Polsek Sekampung Udik Tangkap Dua Pelaku Pencurian Baterai Tower, Kerugian Capai Rp40 Juta
Hukum & Kriminal

Polsek Sekampung Udik Tangkap Dua Pelaku Pencurian Baterai Tower, Kerugian Capai Rp40 Juta

DemokrasiNews
23/06/2025

Related News

STGI Pertanyakan Sulitnya Minta Rekomendasi Dari Puskesmas Tanjung Bintang

STGI Pertanyakan Sulitnya Minta Rekomendasi Dari Puskesmas Tanjung Bintang

20/01/2021
DPO Curas Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Lampung Timur

DPO Curas Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Lampung Timur

09/06/2020
Demi Capai Penurunan Stunting di 2024, Pemerintah dan Masyarakat Harus Lakukan Langkah Terpadu

Demi Capai Penurunan Stunting di 2024, Pemerintah dan Masyarakat Harus Lakukan Langkah Terpadu

24/03/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/