• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya

DemokrasiNews
10/06/2024
in Hukum & Kriminal
Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dia ditangkap polisi dirumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

“Saat ditangkap polisi WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk dibangku SMP,” Ujar Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono pada Rabu (5/6/2024) siang.

Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya
Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya

Dijelaskan Priyono, dalam keterangannya ND mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.

Selain kepada ND, pelaku WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak dan pindah ke kamar ND.

Menurut Kasi Humas, terbongkar kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Menurut perwira pertama polri ini, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya, Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah diluar negeri (Singapura).

Diungkapkan Priyono, Penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.

Kasi humas menyebut, jika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.” Tandasnya (Rls Hms Polres Pringsewu)


Berita Terkini

Kasat Intelkam hingga Kapolsek Berganti, Kapolres Lampung Timur Tegaskan Kinerja
Advertorial

Kasat Intelkam hingga Kapolsek Berganti, Kapolres Lampung Timur Tegaskan Kinerja

DemokrasiNews
10/01/2026
Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Dua Pemuda, Enam Paket Sabu Disita
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Dua Pemuda, Enam Paket Sabu Disita

DemokrasiNews
09/01/2026
Aksi Curanmor Berujung Tembakan, Polisi Tangkap Pelaku Saat Dini Hari
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor Berujung Tembakan, Polisi Tangkap Pelaku Saat Dini Hari

DemokrasiNews
09/01/2026
Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen
Hukum & Kriminal

Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen

DemokrasiNews
31/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek

DemokrasiNews
11/12/2025

Related News

Polres Lamteng Tangkap Kakek Cabuli Cucunya Sendiri

Polres Lamteng Tangkap Kakek Cabuli Cucunya Sendiri

02/03/2021
SMAN 1 Banjar Agung Tulang Bawang Gelar MPLS Bagi Siswa Peserta Didik Baru

SMAN 1 Banjar Agung Tulang Bawang Gelar MPLS Bagi Siswa Peserta Didik Baru

21/07/2022
Lomba Lagu Nostalgia Pensiunan 2025: Finalis Pria dan Wanita Pensiun Siap Beradu Talenta

Lomba Lagu Nostalgia Pensiunan 2025: Finalis Pria dan Wanita Pensiun Siap Beradu Talenta

15/02/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/