DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Lampung Timur, membawa paksa seorang wanita yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengeroyokan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Rabu (29/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah WD (20) warga Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap VN (22) warga Kecamatan Sukadana, pada awal bulan Januari lalu, diwilayah hukum Polsek Way Jepara.
“Peristiwa penganiayaan tersebut, diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan suami korban, dengan tersangka”, terangnya.
Kejadian diduga diawali saat korban, menerima informasi, bahwa suaminya berada salah satu rumah, di wilayah Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara bersama wanita selingkuhannya.
Korban bersama kerabatnya kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan suaminya memang berada dirumah bersama tersangka dan beberapa rekannya.
Dilokasi kejadian, diduga sempat terjadi percekcokan, hingga kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.
Korban yang tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya, pada Rabu (29/5) siang, berhasil mengamankan tersangka diwilayah Kecamatan Way Bungur. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. (Rls Hms Polres Lampung Timur)