DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Aparat Kepolisian Resor Lampung Tengah, membubarkan praktek judi sabung ayam yang marak terjadi di Dusun Talang Sebaris, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (21/01/24) setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian tersebut.
Kasi Humas AKP Sayidina Ali mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, tindakan penggerebekan ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan judi sabung ayam yang meresahkan.
“Merespon pengaduan masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam.
” Namun saat tim gabungan Polres Lampung Tengah terdiri dari Satuan Reskrim, Satuan Samapta, Si Propam dan Polsek jajaran tiba di lokasi, para petugas tidak menemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam. Suasana tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian yang sedang berlangsung.
“Meskipun demikian, bekas-bekas perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi,” kata AKP Sayidina Ali.
Petugas langsung melakukan pembongkaran sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam. Sejumlah barang diduga terkait dengan praktek perjudian, termasuk arena sabung ayam, terpal, dan barang lainnya kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.
“Langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi praktek perjudian semacam itu di wilayah tersebut,” tegasnya.
AKP Sayidina Ali mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami jajaran kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif serta terbebas dari segala bentuk jenis perjudian.
“Kami meminta peran serta masyarakat dalam membantu kami dalam memberantas segala bentuk perjudian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mengandung unsur perjudian,” ungkapnya.
“Terkait hal tersebut, kami jajaran kepolisian Polres Lampung Tengah mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak polisi agar langkah penindakan dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (Rls Hms Lamteng)