DEMOKRASINEWS, Lampung Timur— Merasa terancam keselamatannya Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung melapor ke Mapolres Lampung Timur, Rabu (17/01/2024).
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali melalui rillis tertulis kepada awak media menjelaskan, pengancaman dengan senjata tajam oleh sekelompok orang di area balaidesa setempat.
“Konflik sosial yang terjadi di masyarakat desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur pasca pemilihan kepala desa serentak pada akhir Oktober 2023 lalu. Namun persoalan tersebut, masih menyisahkan konflik yang berkepanjangan di lingkungan masyarakat. Salah satu yang menjadi konflik hari ini, adalah persoalan pergantian perangkat desa di Desa Peniangan pada 16 Januari 2024, yang mana terjadi perseteruan antara tim pemenangan kades baru dengan perangkat desa yang lama. Sesuai tugas dan aturan perangkat desa lama sampai hari ini, tetap melakukan aktivitas seperti biasa di kantor balaidesa. Namun kemarin perangkat desa ini, justru di kerubungi tim kepala desa yang baru menggunakan senjata tajam dan mengintimidasi serta melakukan pengancaman kepada perangkat desa lama agar mereka mengundurkan diri sebagai perangkat desa,” tulis Ali.
“Atas peristiwa pengancaman dan penganiayaan tersebut, seluruh perangkat desa yang lama mengadukan persoalan tersebut kepada kepolisian Polres Lampung Timur dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan nomor laporan LP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG dan NOMOR POLISI LP/B/11/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.
Dengan adanya laporan tersebut, kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangani laporan dan menindak tegas setiap orang yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Hal ini untuk menghindari konflik yang terjadi di masyarakat tersebut tidak terulang kembali.
Selain itu peran pemerintah daerah dan pemerintahan desa harus lebih maksimal memberikan penyadaran dan pengertian kepada seluruh masyarakat, terkhusus pada daerah yang terjadi konflik saat ini. Jika ada pergantian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan pasal 5 Permendagri Nomor 83 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 serta Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu perangkat desa diberhentikan dengan alasan sebagai berikut :
Meninggal dunia.
Permintaan sendiri.
Dan manjalani pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa”.
Dalam hal ini pemerintah daerah, pemerintah desa dan kepolisian mempunyai peran aktif untuk menjaga keamanan dan kondusifitas dilingkungan masyarakat sehingga tidak terjadi peristiwa pengancaman dan penganiayaan yang terulang di masyarakat.
Hormat Kami
YLBHI LBH Bandar Lampung
CIK ALI
Wakil direktur
CP :085357655877
Terpisah dijelaskan oleh Ibrahim Kaur Pemerintahan Desa Peniangan saat di konfirmasi media membenarkan peristiwa tersebut.
“Saya berangkat ke kantor balaidesa seperti biasa pukul 08:00 pagi untuk pelayanan masyarakat. Sesampainya di kantor kurang lebih pukul 08:10 menit, begitu mobil saya masuk gerbang balaidesa, mobil saya langsung dihadang massa bersenjata tajam. Saya keluar mobil ada seseorang dengan golok panjang terhunus mengatakan, ini dengan bahasa daerah tertentu,” ini provokatornya saya bunuh kamu, apa hebatnya kamu dan ada beberapa yang teriak – teriak saya tujah kamu,” jelas Ibrahim menirukan.
Saya diamankan saja, beberapa orang membawa masuk saya kedalam balaidesa. Ternyata sudah ada kawan -kawan saya perangkat desa lainnya, juga lagi ketakutan diintervensi dan di situ juga ada Kepala Desa Peniangan yang baru. Saya bertanya ke Kepala Desa kenapa ini..? Kemudian Kades menjawab dia tidak tahu.
“Dugaan saya,massa tersebut diperintahkan mengintimidasi dan memaksa kami untuk bertanda tangan surat pengunduran diri dari perangkat desa. Sebab sebelumnya kawan –kawan saya mau dipaksa bertandatangan pada blangko yang sudah dipersiapkan kades, tetapi belum sempat ditandatangani sudah ada yang ribut diluar karena saya datang kekantor balai desa,” pungkasnya.(Red/Pri/Kms)